10 Titik Kamera Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Di Pasang Satlantas Polres Metro Bekasi
Kabupaten Bekasi – Dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dimana salah satunya adalah penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas, Maka Sat. Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik yang dikenal dengan nama ETLE (elektronik traffic low enforcement).
Sebagai permulaan Sat. Lantas Restro Bekasi AKBP. Ojo Ruslani.S,Sos, M. Si. Mengatakan, akan memasang kamera etle di perempatan jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan SGC, dititik tersebut akan dipasang camera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran baik kendaraan yang datang dari arah Barat menuju Timur/Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah Timur ke Barat arah Cikarang, Rabu (03/03/2021).
“Diantara pelanggaran yang dapat direkam kamera etle adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan Hp saat mengemudi, safety belt dan lain – lain. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera etle tersebut. Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Harapan dengan adanya etle ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan jangan bisa ditekan,” Tegas Ojo.
Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga kerena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian yang sedang dijalankan dimana bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, Responsibilitas, Transfaransi dan Berkeadilan.
Disamping itu dengan adanya etle ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas dilapangan dengan para pelanggar lalu lintas sehingga mengurangi peluang ada penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar.
”Pola kerjanya adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Lantas Bekasi dimana dari nopol kendaraan tersebut kita akan tahu kendaraan jenis apa, Pemilik nya siapa, serta alamat nya dimana. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat tersebut dan nanti dilakukan penilangan,” Ucapnya(Mul).