Kabupaten Karawang — Langkah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sofyan, menuai sorotan tajam publik. Ia dinilai arogan dan bertindak di luar koridor hukum setelah diduga memanfaatkan pihak ketiga untuk melakukan intimidasi terhadap Puga Hilal Bayhaqie, staf hukum dari Kantor Hukum H. Yulianto Bakhtiar.
​Insiden tekanan tersebut bermula dari langkah hukum yang ditempuh Puga dalam membela kepentingan kliennya, Taufik Hidayat, terkait penanganan persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaringin 2026 serta dugaan penyimpangan pengelolaan koperasi. Melalui sambungan telepon, oknum pihak ketiga tersebut meminta Puga agar tidak “mengganggu” Kemenag Karawang dan mengklaim bahwa Taufik Hidayat akan mencabut surat kuasanya.
​Tudingan tersebut langsung dibantah tegas oleh Puga dan Taufik yang saat kejadian sedang berada di lokasi yang sama. Taufik menegaskan tidak pernah mencabut kuasa dan tetap berkomitmen melanjutkan pelaporan resmi ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
​”Saya tanya balik, kenapa saya dianggap mengganggu? Bukankah melaporkan dan memberikan pernyataan di media adalah hal yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan?” ujar Puga.
​Berdalih “Kepedulian Pribadi”, Kakan Kemenag Dinilai Lepas Tangan.
​Saat dikonfirmasi, H. Sofyan membantah telah memerintahkan aksi penekanan tersebut. Ia berdalih bahwa tindakan oknum tersebut murni merupakan bentuk kepedulian pribadi untuk membela dirinya.
​Alibi tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan yang tidak mencerminkan etika pejabat publik. Pihak Kantor Hukum H. Yulianto Bakhtiar menyayangkan sikap H. Sofyan yang terkesan membiarkan aksi premanisme hukum dan mendesaknya agar bersikap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
​ANALISIS DAN DASAR HUKUM
​Tindakan intimidasi terhadap advokat atau staf hukum serta dalih yang disampaikan Kepala Kemenag Karawang dapat dijerat dengan sejumlah regulasi hukum:
​Jaminan Perlindungan Profesi Hukum (UU No. 18 Year 2003 tentang Advokat)
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 15 menegaskan bahwa advokat (termasuk tim/staf hukum yang bekerja di bawah kuasanya) bebas dan mandiri dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya, serta berhak mendapatkan perlindungan hukum dari ancaman, intimidasi, atau hambatan dari pihak manapun.
​Dugaan Tindak Pidana Pengancaman / Intimidasi (KUHP & UU ITE)
​Jika intimidasi dilakukan melalui sarana telepon/elektronik, tindakan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Year 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) terkait ancaman atau intimidasi yang menimbulkan rasa takut.
​Secara umum, tindakan pengancaman juga diatur dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.
​Pelanggaran Etika dan Disiplin ASN (PP No. 94 Year 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
Sebagai pejabat publik, H. Sofyan terikat pada kewajiban menjaga martabat dan kehormatan ASN (Pasal 3) serta larangan menyalahgunakan wewenang (Pasal 5). Membiarkan atau mengindikasikan keterlibatan pihak luar untuk menekan pihak yang bersengketa secara hukum merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang melanggar etika birokrasi.
​Hak Atas Informasi dan Partisipasi Masyarakat (UU No. 14 Year 2008 tentang KIP)
Pernyataan pers dan pelaporan yang dilakukan staf hukum merupakan bentuk transparansi publik dan hak menyampaikan informasi yang dilindungi undang-undang. Menghalangi tindakan ini sama saja dengan membatasi keterbukaan informasi publik.(red).






