Aktivis GMNI Ingatkan Objektivitas Penegakan Hukum:Mendorong Keadilan Substantif dan Asas In Dubio Pro Reo pada Perkara Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Moch Firman, menegaskan dukungannya terhadap supremasi hukum dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun demikian, GMNI menggarisbawahi bahwa penegakan hukum pidana tidak boleh mengesampingkan asas kecermatan serta analisis yang komprehensif terhadap tata kelola administrasi pemerintahan (administrative governance).

spaceiklan

Sikap tersebut disampaikan menyusul tuntasnya tahapan pembuktian yang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa perkara tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong.

Aktivis GMNI tersebut menilai, konstruksi perkara ini memerlukan pemisahan yang tegas antara ranah diskresi kebijakan (beleid) dan fungsi eksekusi administratif.

“Penegakan hukum pidana hendaknya berakar pada pencarian kebenaran materiil (veritas materialis). Dalam berkas pembelaannya, Rahmat Atong menegaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 196 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 147 Tahun 2020 merupakan produk hukum normatif yang sepenuhnya berada dalam ranah kewenangan atributif Bupati.

Finalisasi atas norma hukum tersebut berdasar pada hasil kalkulasi dan rapat pimpinan dewan, bukan merupakan keputusan independen dari Sekretaris DPRD,” jelas aktivis GMNI tersebut.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jernih, ia memberikan analogi sederhana terkait posisi pelaksana administratif dalam tata kelola pemerintahan.

“Secara intuitif, ini seperti hubungan antara pemilik restoran dan petugas kasir. Pemilik restoran bersama koki utama yang merancang menu serta menetapkan harga. Kasir hanya bertugas mencetak nota tagihan sesuai harga yang telah ditetapkan. Uang pembayaran pun langsung masuk ke brankas resmi restoran, tanpa ada satu sen pun yang mampir ke dompet pribadi kasir. Bahkan, kasir menggunakan timbangan digital independen (KJPP) agar takarannya presisi. Tentu tidak logis apabila ketika ada persoalan terkait penetapan harga menu, justru kasir yang ditangkap dan dipidanakan,” paparnya.

Lebih lanjut, GMNI menyoroti bahwa tindakan operasional yang dilakukan terdakwa berada murni dalam koridor operasional teknis.

Tata kelola keuangan daerah dalam perkara ini dinilai telah menempuh mekanisme akuntabilitas yang transparan di mana pencairan dana dilakukan melalui mekanisme transfer dari kas daerah langsung ke rekening masing – masing legislator tanpa melalui rekening pribadi Sekwan. Keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) oleh Rahmat Atong dipandang sebagai wujud dari profesionalisme jabatan demi memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai standar tata kelola yang terukur.

Atas pertimbangan fakta hukum yang terungkap di muka persidangan, GMNI berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan pembelaan terdakwa untuk membebaskan Rahmat Atong dari segala tuduhan pidana.

“Sungguh sebuah anomali penegakan hukum apabila rekam jejak pengabdian dan integritas seorang aparatur negara yang dilandasi semangat nasionalisme harus terdegradasi akibat kurang cermatnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengkualifikasikan tindakan administrasi menjadi perbuatan pidana,” tegasnya.

Mengakhiri keterangannya, GMNI menekankan pentingnya peran ikhtiar moral hakim dalam menilai pembuktian.

“Dalam hukum acara pidana, pembuktian yang menyisakan keraguan tidak boleh dikonversi menjadi hukuman. Sesuai asas in dubio pro reo, apabila persidangan melahirkan keraguan yang mendasar terhadap kualifikasi kesalahan terdakwa,maka hakim secara doktrinal wajib mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi terdakwa, yaitu pembebasan. Kami percaya Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan kebeningan nurani (conscientia judicis) dan prinsip keadilan yang sejati (ex aequo et bono),” tutupnya.