LIAR Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Rp277 Miliar di Perumda Tirta Bhagasasi

Kabupaten Bekasi – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut berkaitan dengan kompensasi pemisahan delapan kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi kepada Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi senilai Rp155 miliar, serta penempatan dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar dalam produk Giro Ekstra di Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).

Ketua Umum LSM LIAR, Nofal, mengatakan dana Rp155 miliar tersebut merupakan pembayaran kompensasi atas pemisahan delapan kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi yang dibayarkan Pemerintah Kota Bekasi.

spaceiklan

“Dana kompensasi itu merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengelolaannya harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mekanisme pengawasan yang berlaku pada BUMD,” ujar Nofal, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi bahwa sebagian besar dana hasil kompensasi tersebut justru dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi. LIAR menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum dan tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, LIAR juga menyoroti penempatan dana penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp122 miliar pada produk Giro Ekstra di BJBS. Dana yang semestinya digunakan untuk pengembangan pelayanan dan infrastruktur Perumda Tirta Bhagasasi diduga ditempatkan dalam skema perbankan tertentu yang dinilai tidak transparan.

“Penempatan dana penyertaan modal daerah harus dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memiliki dasar hukum serta mekanisme yang jelas. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mendalami proses, tujuan, hingga manfaat dari penempatan dana tersebut,” tegasnya.

Nofal mengungkapkan, dalam dokumen perjanjian penempatan Giro Ekstra tersebut terdapat klausul yang mencantumkan istilah “bersifat rahasia”. Perjanjian itu disebut ditandatangani oleh jajaran direksi Perumda Tirta Bhagasasi bersama pihak BJBS.

“Informasi yang kami peroleh, perjanjian itu dilakukan dalam jangka waktu enam bulan dan disertai fasilitas tertentu. Hal ini penting untuk diuji apakah telah sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan BUMD maupun ketentuan perbankan yang berlaku,” katanya.

LSM LIAR, lanjut Nofal, akan terus mengawal sejumlah laporan dugaan korupsi yang saat ini telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, termasuk laporan yang sebelumnya diajukan sejumlah organisasi masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti seluruh laporan yang ada, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya(red).