Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi SPMB SD 2026/2027 Secara Bertahap

Kabupaten Bekasi — Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 4–11 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di 23 kecamatan guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Pranoto, S.T., mengatakan sosialisasi dilakukan dengan membagi tim ke seluruh wilayah. Setiap harinya, dua kecamatan dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.

spaceiklan

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Pranoto saat kegiatan sosialiasi di SDN 01 Sukaraya, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah materi penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 serta persiapan MCSP tahun 2026, sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Selain itu, sosialisasi juga memuat penyampaian rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Hal ini bertujuan agar setiap sekolah menerima peserta didik sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pranoto menambahkan bahwa petunjuk teknis (juknis) SPMB turut disampaikan secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala dalam proses penerimaan siswa.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan,” pungkasnya(fi).