Pengisian anggota BPD di Kedungwaringin Harus Berpedoman pada Perdes,ini Peryataan Ketua Bidang Hukum Forum BPD

Kabupaten ‎Bekasi – Tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas Bakal Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) saat ini tengah berlangsung. Menanggapi proses tersebut, Ketua Bidang Hukum Forum BPD, Iskandar, S.I.P., menekankan pentingnya kepatuhan panitia terhadap aturan main yang berlaku.

spaceiklan

‎Iskandar, yang merupakan tokoh senior dengan pengalaman menjabat selama tiga periode (2006–2026), menyatakan bahwa seluruh tahapan pengisian anggota BPD wajib merujuk pada regulasi yang lebih tinggi untuk menjaga legitimasi hukum.

‎Landasan Regulasi

‎Ia memaparkan bahwa panitia pelaksana di tingkat desa harus menyelaraskan prosedur dengan:

‎UU No. 3 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa).

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

‎Perbup Bekasi No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian BPD.

‎Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 11 Maret 2026 (Revisi).

‎Hindari Celah Gugatan melalui Perdes

‎Menurut Iskandar, kunci utama agar proses ini tidak menuai sengketa hukum adalah dengan menetapkan tata cara pengisian dalam Peraturan Desa (Perdes) yang lahir dari hasil Musyawarah Desa (Musdes).

‎”Panitia harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Perdes dan Surat Keputusan Kepala Desa. Jika prosedur dijalankan sesuai koridor hukum, maka tidak akan ada celah bagi pihak mana pun untuk melayangkan gugatan,” tegasnya.

‎Menghapus Multitafsir Keterwakilan

‎Iskandar juga menyoroti isu keterwakilan perempuan dan keterwakilan wilayah yang sering kali menjadi bahan perdebatan atau multitafsir. Ia menyarankan agar poin-poin tersebut dituangkan secara eksplisit ke dalam Tata Tertib Panitia yang didasari oleh Perdes hasil Musdes.

‎Harapan Demokrasi Desa

‎Menutup pernyataannya, Iskandar berharap agar proses pengisian anggota BPD kali ini dapat melahirkan figur-figur terbaik secara demokratis.

‎”Kita semua menginginkan proses ini berjalan aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Kedungwaringin dan umumnya di seluruh Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.(Lukman