kota  

Dewan Pengawas GCP Siapkan Tim Ad Hoc, Selidiki Dugaan Pengalihan Unit

Kota Bekasi -Polemik dugaan pengalihan kepemilikan unit di Grand Center Point (GCP) Apartment Bekasi memasuki babak baru. Bahkan Dewan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) GCP Apartment melakukan langkah cepat dengan membentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti laporan warga sekaligus memeriksa dokumen dan bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Rencana pembentukan tim ad hoc itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengawas P3SRS GCP Apartment, Tonny Silvaraj dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (15/9/2026) di ruang Dewan Pengawas P3SRS GCP Apartemen.

spaceiklan

Ketua Dewan Pengawas P3SRS GCP Apartment, Tonny Silvaraj, mengatakan pihaknya menerima laporan tambahan dari warga yang perlu diverifikasi karena menyangkut tata kelola dan kepengurusan P3SRS.

“Berdasarkan hasil pertemuan yang dilakukan, ditambah lagi bagian dari warga memberikan satu laporan tambahan temuan, jadi semakin memperkuat adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Ketua P3SRS,” ujar Tonny.

Meski demikian, Tonny menegaskan Dewan Pengawas tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Seluruh laporan dan bukti akan diperiksa melalui mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Segera mungkin kita akan bersurat ke Disperkimtan dalam rangka pembentukan tim ad hoc,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa tim ad hoc ini adalah suatu tim yang dibentuk sebagai salah satu langkah yang diharuskan oleh anggaran dasar dan sesuai peraturan yang ada dalam hal menelusuri permasalahan dugaan pengalihan unit tersebut.

Tonny memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan tidak berpihak kepada pihak mana pun.

“Kita jalankan sesuai aturan, sesuai prosedur. Tidak ada memihak, like and dislike tidak ada,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik unit GCP Apartment, Hambali, membeberkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dibuktikan melalui tim ad hoc.

“Salah satu yang menjadi sorotan adalah unit D1808. Berdasarkan laporan warga, unit tersebut diduga telah dialihkan kepada pihak lain,” ungkap Hambali.

Hambali menyebut, saat proses pencalonan berlangsung, terdapat surat pernyataan yang menyatakan bahwa AJ tidak akan mengalihkan atau menjual unit D1808.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan Hambali dalam pertemuan, terdapat pengakuan dari pihak yang disebut sebagai penjual dan pembeli bahwa unit tersebut telah dialihkan.

Tidak hanya persoalan status unit, Hambali juga mempertanyakan fasilitas bebas Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang disebut semestinya melekat pada unit D1808.

Menurut keterangannya, fasilitas tersebut justru diduga dialihkan ke unit D0721. Hambali juga mempertanyakan pencatatan invoice unit tersebut yang, menurutnya, pada saat itu masih tercatat atas nama pihak lain.

Karena itu, ia meminta seluruh rangkaian persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui dokumen, kronologi, serta keterangan dari para pihak yang terkait.

“Penegakan keadilan harus dilakukan secara transparan,” ujar Hambali.

Ia menegaskan, apabila hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggungjawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti adanya pelanggaran, maka harus diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dstrik LSM GMBI Kota Bekasi, Asep Sukarya, yang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, sejumlah bukti dan keterangan yang telah disampaikan warga harus diuji melalui proses verifikasi yang melibatkan unsur terkait.

“Pertemuan ini bukan kesepakatan, tapi kita menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya penghuni, terkait adanya dugaan dari Ketua Pengurus P3SRS Center Point,” ujarnya.

Asep menyebut tim ad hoc yang direncanakan akan terdiri dari tiga unsur, yakni satu orang dari Dewan Pengawas, satu orang dari pemerintah melalui Disperkimtan serta satu orang dari unsur penghuni.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen serta bukti yang telah diserahkan kepada Dewan Pengawas.

“Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang sudah kita serahkan kepada pengawas,” pungkas Asep.