Polres Metro Bekasi berhasil Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G

Kabupaten Bekasi – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditegaskan Polres Metro Bekasi. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (4/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Jl. Cikedokan, Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMR (29), yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

spaceiklan

Operasi dipimpin oleh IPTU Freydo Hizkia P., S.Tr.K., M.Si bersama tim yang langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit handphone, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.

Dari hasil interogasi awal, pelaku diduga telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Dalam kurun waktu dari bulan Januari s/d 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran sudah berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total 286 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita sampai saat ini mencapai 275,75 Gram Narkotika jenis sabu, 3.235,03 Gram Ganja, 385.000 butir obat keras, 120 Butir Ekstasi, 604,89 Gram Sinte, 3,18 Gram Serbuk Sinte dan 13,52 Gram Bibit Sinte(mhb).