Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi SPMB SD 2026/2027 di SDN 05 Lambangsari

Kabupaten Bekasi— Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menggelar roadshow sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) pada 4–11 Mei 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di 23 kecamatan guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

spaceiklan

Irawan Sari Prayitno, S.Sos., M.Si, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, mengatakan sosialisasi dilakukan dengan membagi tim ke seluruh wilayah. Setiap harinya, dua kecamatan dijadwalkan mengikuti kegiatan tersebut.

“Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi dengan sistem pembagian tim. Sebanyak 23 kecamatan akan mengikuti kegiatan ini, dengan pelaksanaan dua kecamatan setiap harinya,” ujar Irawan sapaan akrabnya saat kegiatan sosialiasi di SDN 05 Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (7/5/2026).

Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah materi penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Di antaranya refleksi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 serta persiapan MCSP tahun 2026, sebagai upaya mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi dalam proses penerimaan siswa baru.

“Materi MCSP KPK menjadi salah satu fokus, khususnya terkait pencegahan pungutan liar dan praktik titip-menitip, sehingga pelaksanaan SPMB terhindar dari praktik korupsi,” katanya.

Selain itu, sosialisasi juga memuat penyampaian rekomendasi daya tampung sekolah berdasarkan hasil verifikasi Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat. Hal ini bertujuan agar setiap sekolah menerima peserta didik sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.

“Penerimaan siswa harus disesuaikan dengan daya tampung yang telah diverifikasi. Sekolah tidak diperkenankan melebihi kapasitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya

Lebih lanjut, Irawan menambahkan bahwa petunjuk teknis (juknis) SPMB turut disampaikan secara rinci, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisasi kendala dalam proses penerimaan siswa.

“Petunjuk teknis terkait persyaratan disampaikan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, sehingga tidak ada alasan yang menyebabkan anak tidak dapat mengakses pendidikan di tingkat sekolah dasar,” ujarnya

Untuk jadwal pelaksanaan, pendaftaran SPMB SD 2026 direncanakan dibuka mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, proses verifikasi berkas juga dilakukan.

“Penutupan pendaftaran tanggal 2 Juli, lalu pengumuman hasil seleksi pada 3 Juli. Di hari yang sama juga langsung dimulai daftar ulang bagi siswa yang diterima,” terangnya.

Irawan menambahkan, peserta sosialisasi melibatkan tiga unsur penting, yakni kepala sekolah, operator sekolah, dan komite sekolah. Ketiganya diharapkan dapat meneruskan informasi kepada masyarakat secara luas.

“Harapannya setelah ini tidak ada kebingungan di masyarakat. Semua anak usia 5 sampai 7 tahun bisa terakomodasi masuk SD, dan pelaksanaan SPMB berjalan lancar tanpa kegaduhan,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala SDN 05 Lambangsari, Haryanto, M.Pd., menyatakan pihak sekolah siap melaksanakan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, sosialisasi yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pihak sekolah terkait petunjuk teknis pelaksanaan SPMB, termasuk mekanisme penerimaan siswa dan aturan daya tampung sekolah.

“Kami siap melaksanakan SPMB sesuai aturan dan petunjuk teknis yang telah disampaikan oleh Dinas Pendidikan. Seluruh proses penerimaan siswa baru akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai kapasitas sekolah,” ujar Haryanto.

Ia menambahkan, pihak sekolah juga akan berupaya memberikan pelayanan dan informasi yang maksimal kepada masyarakat agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala.

“Kami berharap pelaksanaan SPMB tahun ini dapat berjalan tertib dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan,” tukasnya(fie).