Kota Bekasi – Tunjangan Rumah bagi para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR masih hangat menjadi sorotan publik, baik di tingkat DPR RI, Provinsi, maupun Kota. Seperti halnya Tunjangan Rumah bagi Anggota DPRD Kota Bekasi.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM di Kota Bekasi, menilai, tunjangan rumah bagi para Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut, tidak memiliki kepekaan kepada rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Seperti yang katakan, Asep Sukarya, Sekjen LSM GMBI atau Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia. Asep, menilai, uang Tunjangan Rumah bagi Anggota DPRD Kota Bekasi sangat Fantastis dan tidak tepat sasaran.
“Kebijakan Tunjangan Rumah itu tidak peka terhadap kondisi ekonomi rakyat yang sedang tidak baik-baik saja, nilainya sungguh sangat fantastis,” ujarnya saat ditemui BekasiNewsroom,. Kamis, 04/09/2025.
“Harusnya Wakil Rakyat menolak, bukan malah menerimanya dengan rasa senang yang berlebihan,” tambahnya.
Asep pun menilai, khusus Kota Bekasi tunjangan ini jelas tidak tepat sasaran, karena seluruh Anggota Legeslatip DPRD Kota Bekasi merupakan warga asli Bekasi, yang notebene telah memiliki rumah sendiri jauh sebelum mereka dilantik menjadi Anggota Dewan.
“Alangkah bijaksananya bila kucuran dana sebesar itu dipergunakan untuk kepentingan infrastruktur bangunan sekolah yang jelas sangat dibutuhkan dunia pendidikan di Kota Bekasi,” Imbuhnya lebih lanjut.
Polemik di publik dalam merespon Tunjangan Rumah Anggota DPRD Kota Bekasi tersebut mencuat paska beredarnya lembaran Peraturan WalI Kota atau Perwal, yang mengatur besaran Tunjangan Rumah bagi Anggota DPRD Kota Bekasi di kalangan warga masyarakat. Besaran tunjangan tersebut menjadi perdebatan karena angkanya yang sangat fantastis. Dalam lembaran Peraturan Bernomor 81 Tahun 2011 Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Dalam Pasal 19 Perwal ini tercantum Dua Ayat. Ayat Pertama menyebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi mendapat Tunjangan Perumahan setiap bulan. Di Ayat Kedua tercantum, besaran tunjangan perumahan tertulis untuk Ketua DPRD sebesar 53 Juta, Wakil Ketua 49 Juta, sedangkan bagi Anggota sebesar 46 Juta Rupiah.
Andai diasumsikan dalam hitungan periode hari. Seorang Ketua DPRD Kota Bekasi mendapat 1,7 Juta perhari. Pendapatan ini tentunya belum termasuk pendapatan Gaji, serta berbagai tunjangan lainnya.
Masih menurut, Asep, dengan telah berlakunya Anggaran Rumah berjumlah besar ini, jelas menunjukan kebijakan efisiensi anggaran tidak berjalan, dan riskan berpotensi penafsiran buruk dari masyarakat terhadap kinerja para pejabat eksekutif maupun Legeslatip, yang tidak berpihak pada perjuangan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
“Kebijakan Anggaran tunjangan rumah bagi para Anggota Dewan ini harus dihapus, dan sudah menjadi kewajiban kita seluruh elemen untuk bergerak melawannya.” Pungkas Asep, diakhir opininya. (Dy)






