Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Tanggapi Penangkapan 78 TKA Ilegal di Deltamas

Oplus_131072

Kabupaten Bekasi – Penangkapan 78 Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang Pusat, menuai sorotan tajam.

Pemerhati Anggaran dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Boy Iwan, menilai insiden ini sebagai bukti nyata bahwa sistem pengawasan perizinan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Dinas Tenaga Kerja sangat lemah dan penuh celah.

spaceiklan

Menurut Boy, kasus ini membuktikan bahwa peringatan yang selama ini disampaikan mengenai dugaan kejanggalan dalam perizinan TKA adalah benar adanya.

“Kita sudah memperingatkan berkali-kali soal dugaan kejanggalan di balik perizinan TKA. Dan hari ini fakta berbicara: 78 orang asing bekerja tanpa dokumen sah! Ini bukan angka sedikit, ini massal,” tegas Boy Iwan, Jumat (17/04/2026).

Ia menilai sangat mustahil ratusan pekerja asing bisa masuk dan bekerja di lokasi proyek besar tanpa diketahui, jika sistem pengawasan berjalan dengan benar dan ketat. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai adanya kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu.

“Pertanyaannya: Siapa yang memberi jalan? Siapa yang lalai memeriksa? Jangan sampai operasi Imigrasi ini hanya menangkap ‘ikan kecil’, sementara ‘pemilik kapal’ dan oknum yang memfasilitasi justru lepas tangan,” ucapnya keras.

Ironi Pengangguran Lokal vs TKA Ilegal

Boy Iwan juga menyoroti ironi yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Di satu sisi, ribuan tenaga kerja lokal masih menganggur atau kesulitan mendapatkan pekerjaan, namun di sisi lain, posisi tersebut justru diisi oleh TKA ilegal yang masuk melalui pintu belakang.

“Ini penghinaan bagi buruh lokal! Kalau sistem IMTA berjalan bersih dan ketat, kasus seperti ini tidak akan terjadi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Boy menuntut agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penanganan terhadap WNA tersebut. Ia mendesak agar perusahaan pemberi kerja dan oknum yang diduga terlibat dalam perdagangan izin atau pungli juga ditindak tegas.

“Kami mendesak agar tidak hanya TKA yang dideportasi, tapi juga ditindak tegas perusahaan pemberi kerja dan oknum yang diduga terlibat,” tuntasnya(kal).