kota  

Cawalkot Heri Koswara Diduga Kampanye di Masjid. Bawaslu Kota Bekasi, ‘Kampanye Dalam Masjid Dilarang, Aturannya Jelas dan Ada Pidananya’

Kota Bekasi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bekasi, saat ini tengah melakukan penelusuran dengan adanya indikasi dugaan pelanggaran lokasi kampanye di rumah ibadah Masjid, yang telah dilakukan Calon Walikota Bekasi, Heri Koswara.

“Ada informasi disampaikan ke kita ada dugaan pelanggaran terindikasi kampanye di tempat ibadah di daerah Bantargebang,” ungkap Muhammad Sodikin, salah seorang Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, Rabu, 09/10/2024.

masa tenang

Sodikin memastikan pihaknya akan serius menangani segala bentuk informasi pelanggaran. Dan saat ini Bawaslu telah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran.

“Saya sudah menginstruksikan temen-temen Panwascam Bantargebang untuk segera melakukan penelusuran,” imbuh Sodikin.

Sejauh ini, Bawaslu sudah melakukan sejumlah langkah penelusuran di lapangan, seperti, mengumpulkan saksi dan bukti untuk mengkonfirmasi kegiatan tersebut. Sodikin memastikan bahwa aturan berkampanye ditempat ibadah itu sudah jelas dilarang.

“Di Regulasi diatur dalam Undang-Undang No 1 tahun 2015 Pasal 69 huruf i, yaitu, tidak diperbolehkan ditempat ibadah dan pendidikan. Khusus untuk rumah ibadah tidak ada pengecualian,” tegas Sodikin.

Lebih jauh lagi, Sodikin, menjelaskan, dalam PKPU 13 dan Undang Undang, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi misi program.

“Nah kita sedang telusuri apakah kegiatan itu penyampaian visi misi, apakah terjadwal atau tidak, dan dalam kapasitas apa si Paslon hadir dalam kegiatan tersebut,” tambahnya.

Dalam foto yang telah beredar di sejumlah Grup WhatsApp, terlihat jelas Heri Koswara mengangkat satu jari tangannya, yang merupakan kode Nomor Urut Satu, yang merupakan Nomor Urut kepesertaannya dalam Pemilukada Bekasi. Bawaslu akan memastikan secara utuh terlebih dahulu. Apakah ada ajakan oleh paslon tersebut dan aktifitas itu harus dilihat dalam satu kesatuan. Sodikin pun lagi-lagi menegaskan bahwa berkampanye di tempat ibadah itu ada larangannya.

“Kalau di masjid sudah pasti tidak boleh, ada larangannya ada pidananya.” Pungkas, Sodikin mengakhiri keterangannya.

Diketahui sebelumnya, telah viral di sejumlah aplikasi pesan Grup WhatsApp, yang memperlihatkan foto Paslon Cawalkot Bekasi Heri Koswara, tengah berdiri bersama sejumlah jamaah didalam masjid dengan mengangkat satu jari.

Diduga kuat, foto viral tersebut merupakan hasil dari applikasi kamera adroid, yang dilakukan di Masjid Al Wasilah, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi. Infonya, kegiatan tersebut terjadi pada hari Jumat, tertanggal 4 Oktober 2024 silam(dy).