Lahan Di Eksekusi WNA Korea Kesal Dan Protes Pada Petugas

Kabupaten Bekasi – Pengadilan Cikarang mengeksekusi pengosongan terhadap bangunan milik PT White Rose Papan Indah, yang beralamat di jalan Jarakorta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/9/2022).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara nomor 836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 27/2022 Eks.Jo.No.836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, dengan Pentepan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 24/Pdt.Eks.Del/2022/Pn.Ckr.Jo Nomor 27/2022 Jo Nomor 836/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.

masa tenang

“Hari ini kami dari pengadilan negeri cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan dari bantuan permohonan pengadilan negeri jakarta barat, dalam perkara gugatan nomor 836 yang sudah diputus,” jelas Zamzam, Juru sita Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam proses eksekusi diwarnai protes dari pihak termohon Lee Moo Chan dan Kuasa hukumnya Edward Mission SH, meminta agar eksekusi ditunda karena menurutnya masih ada proses hukum yang diambil oleh pihak termohon.

Kata Edward, ada perlawanan dari pihaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang masih berjalan, dan proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, serta laporan polisi yang dilayangkan klien di Polda Metro Jaya, jadi Ia meminta untuk eksekusi ditunda.

“Iya masih ada proses hukum yang kami lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, PK juga sedang berjalan di Mahkamah Agung, dan klien kami telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, atas dugaan mafia tanah dalam kasus Mr Lee ini,” ungkapnya.

“Ini sebenarnya permasalahan perjanjian, dimana perjanjian tersebut sangat sangat tidak baik, menurut kami bertentangan dengan Hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, permasalah yang menimpa klien tersebut berawal saat PT White Rose Papan Indah memilik hutang pinjaman terhadap Rabo Bank sebesar 40 Milyar dengan jaminan 3 bidang tanah seluas 24.539 m2.

“Prosesnya bertentangan dengan Hukum, dimana perjanjian perjanjian ini tidak di sepahami atau diketahui oleh Mr Lee, dimana Mr Lee ini adalah pemilik PT ini, karena Mr Lee tidak mengerti bahasa Indonesia dan tidak faham bahasa Indonesia,” kata Edward.

Sementara itu, Jitram Taebenu. SH., MH. selaku kuasa hukum pemohon mengatakan semua pernyataan yang telah disampaikan dari termohon itu adalah pengacara yang ke 2, dan menurutnya semua sudah di pertimbangkan dalam gugatan di Jakarta Barat dan sudah putus.

“Ketika putus, Pengacara tidak melakukan upaya Hukum, sehingga perkara Ini sudah berkekuatan Hukum tetap, apapun yang dipertanyakan itu biarlah mereka yang menjawab sendiri.” kata Jitraim.

Jitram menegaskan jadi bukan saatnya lagi kita Perdebatankan sah atau tidaknya, tetapi ini sudah Inkrah. Hari ini adalah pelaksanaan exsekusi putusan, putusan Nomor 836/Jkt.Brt. Dengan Luas tanah ada 24.000 m2 sekian. Dan sertifikat ada 3 bidang(Maul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *