kota  

Tinggal Tak Sesuai Alamat dan Salahgunakan ITAS Investor, 4 WN Pakistan Dideportasi

Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Bekasi mendeportasi empat Warga Negara (WN) Pakistan setelah hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian alamat tempat tinggal dan adanya penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. Pendalaman petugas juga menemukan perusahaan penjamin menggunakan fasilitas virtual office tanpa menunjukkan aktivitas usaha secara nyata di lokasi tersebut.

Keempat WN Pakistan berinisial A.S., M.S., J.H., dan H.U.H. dideportasi pada Sabtu, 19 September 2026 melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menuju Karachi, Pakistan.

spaceiklan

Kasus ini berawal dari tindak lanjut atas aduan masyarakat pada 11 Agustus 2026. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan keempat WN Pakistan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Setelah dilakukan pendalaman dan pengawasan, keempat WN Pakistan tersebut diamankan oleh petugas pada 14 September 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Bekasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal aktual keempat WN tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam izin tinggalnya. Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terhadap perusahaan yang berkaitan dengan pemegang ITAS Investor tersebut.

Dari hasil pengecekan di sejumlah lokasi, ditemukan perusahaan penjamin yang menggunakan fasilitas virtual office. Berdasarkan keterangan pengelola, perusahaan tersebut tercatat sebagai
penyewa, namun tidak ditemukan aktivitas usaha secara nyata seperti pertemuan maupun penerimaan tamu di lokasi tersebut. Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman petugas terhadap kesesuaian penggunaan ITAS Investor dan keberadaan perusahaan penjamin.

Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, keempat WN Pakistan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya menyasar keberadaan orang asing, tetapi juga kesesuaian kegiatan dan penjamin dengan izin tinggal yang digunakan.

“Setiap orang asing wajib memberikan data yang benar serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap
pemegang ITAS Investor maupun perusahaan penjaminnya dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat untuk menjaga tertib keimigrasian,” ujar Anggi.

Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap
keberadaan, kegiatan, serta penjamin orang asing guna memastikan setiap izin tinggal digunakan sesuai ketentuan, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat.