Dividen PT BBWM Disorot, Aktivis Muda Bekasi Minta Audit dan Evaluasi Manajemen

Kabupaten Bekasi — Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Perseroda kembali mendapat sorotan. Aktivis Muda Bekasi Abdul Rouf mempertanyakan penurunan kontribusi dividen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi di tengah besarnya penyertaan modal daerah.

Abdul Rouf menilai penurunan pasokan gas alam (feed gas) yang selama ini disebut sebagai salah satu faktor berkurangnya kinerja perusahaan tidak semestinya menjadi satu-satunya penjelasan atas rendahnya kontribusi PT BBWM terhadap pendapatan daerah.

spaceiklan

Menurut dia, manajemen BUMD perlu menjelaskan secara terbuka strategi bisnis, pengelolaan penyertaan modal, serta sumber-sumber pendapatan perusahaan kepada publik.

“Argumen penurunan gas yang terus didengungkan oleh jajaran direksi hanyalah alibi pembodohan publik untuk menutupi ketidakmampuan mengelola aset daerah dan memunculkan fenomena ironis: BUMD-nya makin miskin, direkturnya makin kaya,” kata Abdul Rouf.

Dividen Daerah Menurun

Sorotan tersebut antara lain didasarkan pada rekam jejak kontribusi dividen PT BBWM kepada kas daerah. Abdul Rouf menyebut dividen yang diterima Pemkab Bekasi pada 2012 mencapai sekitar Rp36 miliar dan meningkat menjadi Rp37 miliar pada 2014.

Namun, menurut data yang disampaikannya, nilai dividen kemudian turun menjadi sekitar Rp2,50 miliar pada 2018, Rp2,87 miliar pada 2019, dan sekitar Rp2,40 miliar pada 2024.

Abdul Rouf menyandingkan angka tersebut dengan total penyertaan modal Pemkab Bekasi kepada PT BBWM yang disebut mencapai Rp178,5 miliar.

Ia mempertanyakan tingkat pengembalian atas modal daerah tersebut dan meminta pemerintah daerah membuka data keuangan perusahaan secara transparan, termasuk laporan keuangan yang telah diaudit.

“Kalau penyertaan modal daerah sudah mencapai Rp178,5 miliar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana modal tersebut dikelola, berapa keuntungan yang diperoleh dan berapa kontribusi yang kembali kepada daerah,” ujarnya.

PI Blok ONWJ Ikut Dipertanyakan

Selain dividen, Abdul Rouf juga menyoroti pengelolaan hak partisipasi (Participating Interest/PI) 10 persen dalam pengelolaan migas Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Ia menyebut Kabupaten Bekasi memiliki porsi melalui PT BBWM sebesar 1,70 persen dalam skema kepemilikan yang dikelola melalui PT Migas Utama Jabar (MUJ).

Dalam pernyataannya, Abdul Rouf meminta PT BBWM maupun Pemkab Bekasi menjelaskan secara terbuka mengenai penerimaan yang berasal dari PI tersebut serta bagaimana pencatatannya dalam laporan keuangan perusahaan.

“Kabupaten Bekasi memegang porsi saham 1,70 persen di PT MUJ ONWJ yang keuntungannya disetorkan secara berkala tiap tahun sebagai tambahan pendapatan laba bersih PT BBWM. Jika PT BBWM setiap tahun menerima kucuran dividen dari PT MUJ dari hasil PI 1,70 persen tersebut, sangat tidak adil dan tidak logis apabila dividen yang disetor ke kas daerah Kabupaten Bekasi masih saja stagnan di angka Rp2,4 miliar. Ke mana perginya aliran dana dividen dari PI Blok ONWJ tersebut?” katanya.

Pertanyaan tersebut, menurut dia, perlu dijawab melalui laporan keuangan dan dokumen pendukung yang dapat diperiksa secara independen.

LHKPN Dirut BBWM Turut Disorot

Abdul Rouf juga membawa data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikaitkan dengan Direktur Utama PT BBWM Prananto Sukodjatmoko.

Berdasarkan data LHKPN yang disebut Abdul Rouf, nilai harta kekayaan Prananto tercatat sekitar Rp69,67 miliar pada 31 Desember 2021. Angka tersebut kemudian dilaporkan sebesar Rp85,16 miliar pada 2022, Rp88,74 miliar pada 2023, Rp87,61 miliar pada 2024, dan Rp91,97 miliar pada 31 Desember 2025.

Dengan demikian, berdasarkan angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp22,30 miliar antara laporan 2021 dan 2025.

Abdul Rouf menilai perubahan nilai kekayaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan. Namun, perbedaan atau kenaikan nilai harta dalam LHKPN tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan keuangan perusahaan.

Karena itu, ia meminta aparat dan lembaga berwenang melakukan verifikasi apabila terdapat indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Minta Audit hingga RUPS Luar Biasa

Atas berbagai persoalan yang dipersoalkannya, Abdul Rouf menyampaikan empat tuntutan kepada Pemkab Bekasi dan pihak terkait.

Pertama, meminta Pemkab Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) mengevaluasi jajaran direksi PT BBWM dan mempertimbangkan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, meminta dilakukan audit independen terhadap pengelolaan PT BBWM, terutama penggunaan penyertaan modal daerah yang disebut mencapai Rp178,5 miliar serta pencatatan pendapatan dari PI Blok ONWJ.

Ketiga, meminta aparat penegak hukum dan KPK melakukan verifikasi apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Keempat, mendesak PT BBWM membuka informasi mengenai laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit serta informasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan modal daerah dan kontribusi perusahaan kepada Pemkab Bekasi.

Abdul Rouf mengatakan pihaknya siap mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.

“Kami Pemuda Bekasi tidak akan tinggal diam melihat aset dan uang rakyat dipertaruhkan. Jika Pj Bupati tidak berani mengambil tindakan tegas memecat Dirut PT BBWM, maka kami siap melakukan konsolidasi dan aksi unjuk rasa secara bergelombang,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pernyataan Abdul Rouf tersebut merupakan kritik dan tuntutan yang disampaikannya kepada Pemkab Bekasi serta manajemen PT BBWM. Tuduhan mengenai adanya penyimpangan keuangan maupun keterkaitan antara kenaikan harta pribadi dengan pengelolaan perusahaan tetap memerlukan verifikasi dan bukti dari lembaga berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT BBWM, Pemkab Bekasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik(mhb).