Kabupaten Bekasi – Terkait relokasi para pedagang pasar cikarang ke Grand Cikarang City (GCC) yang rencananya Desember 2022 sudah dibuka, Pj Bekasi Dani Ramdhan mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan perwakilan pedagang bersama anggota DPR RI Komisi 6 Rieke Diah Pitaloka dan setelah dirinya berdialog menjelaskan ke pedagang ,para pedagang tersebut memahami.
“Tapi memang butuh lebih banyak pedagang yang dijelaskan, karena di sana (pasar Cikarang) banyak kelompok pedagang.
mungkin kelompok yang ini sudah tersentuh yang lainnya belum. ” Ungkap Dani, Rabu Malam (31/08/22) Di acara DKKB.
Ia juga menegaskan, sebelumnya pada saat itu dirinya baru hanya meninjau lokasi,belum secara resmi karena ingin berdialog dulu dengan para pedagang. Namun,karena sudah diberitakan sehingga pedagang belum diinformasikan penuh, sehingga adanya penolakan.
“Setelah kita jelaskan duduk persoalan dan mekanisme yang kita kembangkan mereka faham, Mekanismenya yaitu, Yang di GCC itu sifatnya temporary atau penampungan sementara. Artinya, yang di pasar Cikarang ini akan tetap dibangun,tetapi jika nanti dua pasar ini berkembang dua duanya tidak jadi masalah.Jadi mereka bisa punya dua lapak atau misalnya masih betah di pasar yang sekarang nanti kita serahkan. ” Ucapnya.
Ia menambahkan, Adapun pedagang yang berjualan di Pasar Cikarang, dirinya mengungkapkan akan memprioritaskan pedagang yang punya historys berjualan di pasar Cikarang dan dirinya dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang mengumpulkan dokumen dokumen para pedagang.
“Memang dari ijin usaha sudah habis sejak 2012,Tapi kan foto copy dan sebagainya masih ada dan dari situ kita dahulukan, baru kemudian kalau kapasitasnya masih memungkinkan, pedagang pedagang lainnya maupun PKL pasti kita tampung. ” Tambahnya.
Disinggung Terkait revalitasi pasar Cikarang yang diinginkan pedagang harus menggunakan APBN Atau APBD, Pj Bupati Bekasi Yang Pernah menjadi Kepala BPBD Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa, saat berdialog dengan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyanggupi untuk membantu, namun Pemda Bekasi harus memutuskan dulu. karena sudah ada pemenang tender investasi yang sekarang sedang berproses di Pengadilan.
“Kalau pengadilan memutuskan kalah, nanti kita tidak akan buka peluang untuk investor masuk dan kita cari aja dari APBN, Tapi Kalau Menang di pengadilan, belum bisa gunakan APBN ,Karena masih terikat kontrak tersebut. Nanti kita cari solusinya kembali. ” Tutupnya(Rafi).