Dianggap Langgar Prokes Club Kartika Cibitung Di Tutup Sementara Tim Gugus Covid-19
Kabupaten Bekasi – Kartika Club yang terletak di Kawasan MM 2100 kedatangan sejumlah petinggi Kabupaten Bekasi. Bukan untuk masuk ke klub itu, tetapi untuk menyegelnya, Selasa (12/1/2021) malam.
Klub yang terletak di Jalan Kalimantan, Blok B, nomor 4, Cikarang Barat, itu diduga melanggar protokol kesehatan. Masyarakat yang melapor kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi. Tak butuh waktu lama untuk membuat bupati langsung ambil tindakan.
“Saya bersama kapolres menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Berdasarkan info yang kami terima, bahwa Kartika ini diduga melakukan pelanggaran prokes,” ucap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, kepada wartawan.
Eka mengatakan pihaknya sudah meninjau Kartika setelah masyarakat melapor. Dia menegaskan penyegelan ini tak hanya berlaku untuk Kartika Club, tetapi tempat lain yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, Sementara ini, apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan,” ucap dia.
Sementara itu Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra, menjelaskan pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.
“Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan. Artinya, kita bersiap diri terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan,” ucap dia.
Dia juga telah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti polsek dan koramil untuk memantau kondisi di lapangan(Khr).