Kabupaten Bekasi – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, akhirnya kembali ditunda pada 20 Desember mendatang. Hal itu seiriing tertuang terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Mendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uji menyampaikan, salam SK tersebut, Mendagri meminta persatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak sekitar 500 Daftar Pemilihan Tetap DPT. Di mana sebelumnya per satu TPS sebanyak sekitar 1000 DPT.
“Ya kan sebelumnya dalam Pilkades di 16 Desa di 11 Kecamatan terdapat 235 TPS, kini di tambah menjadi 443 TPS dengan jumlah total hampir 233 ribu lebih DPT, ” kata Uju kepada awak media usai zoom meeting dengan Mendagri, Kamis (10/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan, untuk persiapan akan berdampak pada personel dan pembiayaan.
“Karena dengan bertambahnya TPS, maka akan bertambah pembiayaan,” umatnya.
Selain itu, dengan adanya pertambahan personel juga perlu di dukung dengan honor dan lain sebagainya. “Insya Allah ini akan segera diselesaikan oleh Pemkab Bekasi, tandasnya(hari).