25 Lansia Ikuti Isbat Nikah Masal oleh Depag Cikarang
Kabupaten Bekasi – Ketua Pengadilan Agama Cikarang menghadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaksanaan kegiatan tersebut di adakan di kantor Desa Pasirsari. Jumat, 02/10/2020.
Khalid Gailea, SH., MH., selaku Ketua Pengadilan Agama Cikarang mengatakan, “agenda ini bukan kali pertama. Ini kami lakukan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat berlandaskan azas sederhana cepat dengan teorinya agar masyarakat bisa dekat dengan pengadilan. Mereka tidak segan bila ada kebutuhan atau keperluan seputar pernikahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “ini sangat bermanfaat sekali karena akan memangkas proses waktu persidangan,dan kami melayani dengan baik ketika persidangan ini selesai.Pergubnya gol Penetapan itu, sudah bisa langsung di ambil. Kami bersinergi dan ini merupakan Program pemerintah guna pendataan kependudukan bagi warga negara Indonesia,” ungkap Khalid.
Di tempat yang sama, kepala Desa Pasirsari mengatakan, “ini pertama kali Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Cikarang di adakan di Desa Pasir Sari sebanyak Dua Puluh Lima pasang pengantin yang di nikahkan syah secara Hukum Pengadilan Agama. Kami tidak pungut biaya sepeser pun, geratis. Kami peduli kepada saudara-saudari kami terkhusus yang berada di Desa Pasirsari, yang tidak memiliki biaya untuk menikah resmi secara Pengadilan,” Ujarnya.
“Kami bekerjasama dengan Pengadilan Agama Cikarang yang angaranya dari Dana Alokasi Desa Tahap Satu tahun 2020. Agar semua berjalan tertib dan lancar, kami terapkan Protokol Kesehatan yang utama. Semoga para pengantin langgeng dan bahagia. Saya berharap kami bisa membuat acara seperti ini lagi di tahun-tahun yang akan datang.” Terang Kades Suparta.
Acara di buka dengan pegelaran seni Degung karya Putra Putri Desa Pasirsari. Turut pula hadir dalam acara tesebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Relawan dan segenap Pengantin(Ari).