Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) disepanjang Jalan Ir. H. Djuanda. Penertiban ini sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan pusat ekonomi yang lebih tertib, nyaman dan berkelanjutan serta mengembalikan fungsi jalan tersebut seperti sedia kala.
Penataan ini dilakukan menyusul persoalan kemacetan yang kerap terjadi akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan. Keberadaan PKL yang terus berkembang tanpa penataan turut berdampak pada berkurangnya fungsi fasilitas umum serta memperburuk kondisi infrastruktur kawasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono menegaskan, bahwa penertiban PKL yang berada di lokasi tersebut tidak lain untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan serta fasilitas publik lainnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan tata kota yang lebih rapi dan ramah bagi pengguna jalan,” terang Mas Tri sapaan akrabnya, Senin (22/6/2026).
Selain melakukan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di luar area resmi, Pemkot Bekasi memastikan program ini tidak hanya berfokus pada relokasi pedagang. Penataan juga mencakup pembenahan infrastruktur pendukung, seperti perbaikan drainase dan akses jalan utama di kawasan Pasar Baru Bekasi dan sekitarnya.
“Penataan kawasan Pasar Baru akan dilakukan secara struktural dan berkelanjutan. Seluruh pedagang yang selama ini berjualan diluar area resmi akan diarahkan untuk menempati lokasi yang telah disiapkan di dalam bangunan pasar,” katanya.
Dirinya mengakui, sebelum dilakukan penertiban, proses sosialisasi sudah lakukan sebelumnya dengan melakukan inventarisasi jumlah pedagang dan lokasi untuk tempat mereka berdagang juga sudah disiapkan.
“Sudah ada sosialisasinya, dan tempat untuk berdagang juga sudah disediakan oleh Disperindag dan PT. Mitra Patriot yang diberi tanggungjawab terkait pengelolaan Pasar Baru-nya,” tegasnya.
Mas Tri menuturkan, untuk memastikan proses transisi berjalan dengan baik, Pemerintah Kota Bekasi memberikan mandat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi bersama BUMD PT. Mitra Patriot untuk melakukan pendampingan, pengelolaan serta memastikan keberlangsungan aktivitas perdagangan pasca penataan.
“Pemkot Bekasi berharap langkah penataan ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan ketertiban kawasan, mengurangi kemacetan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan,” harapnya.
Dengan adanya penataan tersebut, Jalan Ir. H. Djuanda diharapkan dapat terbebas dari kesan kumuh dan mampu menghadirkan wajah baru Kota Bekasi yang lebih tertib, nyaman dan mendukung mobilitas masyarakat(gir).






