Kabupaten Bekasi – Dalam rangka deteksi dini sebagai upaya preventif gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang melaksanakan kegiatan sidak insidentil di blok hunian.
Di lakukan pada jumat dini hari dengan menggandeng Aparat penengak hukum (APH) kepolisian dan Tni,dan dipimpin oleh Kalapas Kelas IIA Cikarang beserta jajaran, serta didampingi oleh pihak Kepolisian Sektor Cikarang Pusat
Adapun rangkaian kegiatan di lakukan apel pengarahan yang dipimpin oleh Ka. KPLP terkait teknis dan pembagian tugas pelaksanaan penggeledahan kamar hunian untuk selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan kamar hunian di masing-masing blok dengan rincian A1.2, A1.8; B1.9, B1.10; C1.1, C1.2; D1.3, D1.4; dan E1.4, E1.5.
Dalam penggeledahan yang diblakang petugas do kamar hunian warga binaan di Lapas kelas IIA Cikarang berhasil mengamankan beberapa barang terlarang di antaranya 4 unit pewangi ruangan,6 unit kabel instalasi, 7 Buah alat cukur, 7 Buah sajam , 1 Buah Piring, 4 Buah cermin,5 Buah sendok besi,2 Buah ikat pinggang, 2 buah gunting, 5 buah botol kaca, 1 buah falsdisk, 3 buah batu baterai, 1 buah alat vape,5 Buah set kartu domino,1 Buah jam tangan, 1 buah kalung, 3 buah gunting kuku, 1 buah straples,14 buah paku dan 1 buah kalung.
“alhamdulillah malam ini bersama dengan aparatur penegak hukum lapas kelas IIA lapas Cikarang melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan dan berhasil mmengamankan barang – barang yang memang tidak di perbolehkan berada di dalam kamar hunian” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga
Urip menjelaskan dalam Kegiatan sidak blok hunian bersama APH di Lapas Kelas IIA Cikarang dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
Ia menjelaskan bahwa Deteksi Dini potensi gangguan kamtib secara komphrensif di Lapas sebagai upaya Zero HALINAR di Lapas temasuk Stabilitas Keamanan Lapas.
“Penggeledahan kamar hunian warga binaan rencana akan dilaksanakan secara berkala dan kontinyu” tandes Urip Dharma Yoga(kus).