Kabupaten Bekasi – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat terlarang di titik yang berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Selama periode September 2025.
Dalam periode tersebut polisi meringkus lima tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 66,65 gram serta 45.950 butir obat daftar G.
Adapun Kasus ini terungkap dari serangkaian operasi di tiga lokasi berbeda, yakni Muara Gembong, Cibitung, dan Bekasi Utara. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (28), S (29), A (30), I (29), dan D (30).
Penangkapan yang di lakukan di wilayah kecamatan Muara Gembong,di tempat tersebut Polisi membekuk tersangka W dengan barang bukti obat daftar G sebanyak 45.950 butir, sedangkan di wilayah kecamatan Cibitung petugas mengamankan Dua tersangka, S dan A, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 14,43 gram.
“Dari total pengungkapan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan setara dengan Rp141 juta lebih. Selain itu, pengungkapan ini juga menyelamatkan sekitar 3.329 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry PH. Tambunan.
Menurut polisi, para pelaku memiliki cara berbeda dalam mengedarkan barang haram tersebut. Untuk sabu, mereka menggunakan sistem “tempel” di titik tertentu. Sedangkan untuk obat daftar G, para pelaku menjualnya melalui jaringan pertemanan dengan aplikasi WhatsApp.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, terutama di daerah rawan seperti Cibitung dan Muara Gembong, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba(mhb).





