Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer

Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, S.H. bersama tim setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras di Jalan Irigasi Tanah Merah RT 03/06 Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin.

spaceiklan

Dari hasil penyelidikan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FR (24) dan GS (28). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 150 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan oleh FR.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FR mengaku memperoleh obat tersebut dari GS yang berada di wilayah Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan GS di kediamannya sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan lanjutan tersebut, polisi kembali menemukan 23 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp115 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 173 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai hasil penjualan, gunting, serta bekas ember cat yang digunakan untuk menyimpan barang(mhb).