Kabupaten Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan terbaru, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ganja dengan berat bruto sekitar dua kilogram di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Rabu (5/8/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi, S.H., M.H., bersama Kanit Narkoba Unit I IPTU Agus Supriadi, S.H., dan personel Unit I Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, 27 tahun, dan TRG, 41 tahun. Keduanya diamankan sekitar pukul 17.11 WIB di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan narkotika jenis ganja seberat sekitar 15 kilogram yang ditemukan personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Rabu, 22 Juli 2026.
Pengungkapan sebelumnya bermula dari informasi mengenai pengiriman ganja melalui jalur darat menggunakan bus antarkota dari Mandailing Natal, Sumatra Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, pengiriman tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 17 kilogram.
Barang itu rencananya diambil oleh seorang perantara berinisial T, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Dari jumlah tersebut, dua kilogram diduga akan diberikan sebagai upah kepada perantara, sedangkan sekitar 15 kilogram lainnya akan diserahkan kepada pemesan.
Pada Selasa malam, 21 Juli 2026, seorang laki-laki yang diduga sebagai T datang untuk mengambil paket. Namun, yang bersangkutan berhasil melarikan diri setelah terjadi pengejaran dengan petugas.
Penyelidikan kemudian dilanjutkan hingga petugas memperoleh informasi bahwa barang tersebut akan diletakkan di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata. Setelah melakukan penyisiran pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, polisi menemukan sebuah karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan berat total sekitar 15 kilogram.
Dari pengembangan perkara tersebut, petugas kembali memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Tangerang. Tim operasional kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga mengamankan RI dan TRG di wilayah Cipondoh.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua paket besar berbalut lakban hitam dan tujuh paket plastik berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Keseluruhan barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar dua kilogram.
Petugas juga menyita tiga unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, dua dompet, dua pak kertas papir, sebuah nampan, plastik bekas pembungkus paket, sejumlah kunci, serta tiga linting bekas pakai yang diduga mengandung ganja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui sebuah akun media sosial. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pemilik akun, asal barang, hubungan para tersangka dengan pengungkapan sebelumnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan, tes urine, pemeriksaan laboratorium, dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan dua rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi telah menyita barang bukti ganja dengan berat keseluruhan sekitar 17 kilogram. Polisi terus memburu DPO berinisial T serta mendalami jaringan pemasok dan peredaran narkotika tersebut.






