Kota Bekasi — Kantor Imigrasi Bekasi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi yang
dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Selasa (15/9).
Kerja sama tersebut melibatkan sembilan desa/kelurahan di wilayah Bekasi, yaitu Kelurahan Teluk Pucung, Ciketing Udik, Harapan Jaya, Kaliabang Tengah, Mangunjaya, Mustikajaya,
serta Desa Mekarmukti, Sindangjaya, dan Wanasari.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam mendekatkan informasi
dan edukasi keimigrasian kepada masyarakat.
Melalui sinergi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur keimigrasian yang benar, risiko keberangkatan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural, serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO maupun TPPM. Dengan demikian,
pencegahan dapat dilakukan sejak dari hulu melalui peningkatan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Imigrasi Bekasi dengan sembilan desa/kelurahan.
Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi menjadi wujud semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dengan menghadirkan informasi keimigrasian lebih dekat kepada masyarakat sekaligus
memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM sejak dini(raf).






