Kabupaten Bekasi – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek Serang Baru berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi korban sejumlah anak di bawah umur. Anak-anak tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dengan iming-iming gaji Rp20–30 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, memimpin langsung penyelamatan yang dilakukan pada Minggu malam hingga Senin pagi (14–15 September 2025). Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban yang kehilangan anak mereka.
Dari hasil penyelidikan, korban ditemukan di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, sebelum sempat diberangkatkan ke luar negeri. Polisi juga mengamankan pihak penampung di Grobogan untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta oknum travel yang membawa korban dari Bekasi.
Salah satu orang tua korban, Aan Julianto (45), mengaku lega dan bersyukur anaknya berhasil diselamatkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Bekasi yang cepat tanggap, kalau tidak mungkin anak-anak ini sudah dibawa ke luar negeri,” ujarnya.
Menurut polisi, para korban tertarik tawaran pekerjaan di luar negeri setelah melihat iklan di media sosial. Namun, perekrutan dilakukan tanpa izin orang tua sehingga sangat berisiko pada keselamatan dan masa depan anak-anak.
Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuana Putra menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas praktik TPPO.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri, khususnya yang menyasar anak di bawah umur,” tegasnya(mhb).





