kota  

Tingkatkan Penguatan Internal dan Pelayanan Prima,Upaya Tekan Tindak Gratifikasi

Kota Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berkolaborasi bersama Ombudsman dan Satgas Saber Pungli, menggelar sosialisasi bertajuk Penguatan Internalisasi Penerapan Pelayanan Prima dan Pengendalian Gratifikasi Pada Pelayanan Publik.

Upaya Penguatan Internalisasi Pelayanan Publik dan Penerapan Pelayanan Prima, dinyakini, mampu menjadi solusi dalam menekan peluang terjadinya tindak korupsi berupa Gratifikasi. Berdasarkan keyakinan tersebut, pihak Imigrasi Bekasi bersama Ombudsman dan Satgas Saber Pungli, bertempat di Ruang Aula Lantai 5, Kantor Imigrasi Bekasi, Selasa, 20/08/2024, melakukan sosialisasi terhadap kedua unsur metode pelayanan tersebut, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik.

spaceiklan

“Sebagai abdi Pemerintah, tugas kita tidak hanya memberikan layanan yang cepat dan efisien, tetapi juga pelayanan yang berkualitas dan bermartabat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uchky Adhitya.

Lanjut, Uchky Adhitya, Pelayanan Plrima bukan sekadar sebuah harapan, melainkan sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghargaan, terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan yang terbaik, dari pemerintah sejalan dengan pemberian layanan berkualitas, pengendalian gratifikasi juga menjadi fokus utama dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

Salah seorang Narasumber yang hadir Irjen. Pol. Andry Wibowo, yang merupakan Sekjen Satuan Tugas atau Satgas Saber Pungli, dalam paparannya mengatakan Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dengan membuat peraturan-undangan, namun yang tidak kalah penting adalah, membangun mental individu yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas tinggi, mutlak dibutuhkan guna menjadi modal dalam menangkal tindak korupsi secara maksimal.

“Hari ini Satgas Saber Pungli bersama Ombudsman dan imigrasi, berupaya memperkuat Internal membangun kesadaran individu yang solid, yang kelak akan menjadi penerus tongkat estafet dari seniornya di imigrasi, kita tanamkan kuat dan bangun kesadaran baru bahwa mereka adalah Goverment Official, yang seharusnya melayani masyarakat sesuai dengan nilai yang telah disepakati sebagai satuan kerja dan pejabat publik.” Tegas, Irjen. Pol. Andry Wibowo.

Sebelumnya, Andry Wibowo, sosok polisi bintang dua ini, telah melakukan sidak dan berupaya berinteraksi dengan sejumlah warga Pemohom Paspor, terkait dengan tingkat pelayan pihak imigrasi di Kota Bekasi.

“Saya bertanya kepada warga masyarakat yang akan membuat paspor dibawah tadi. Mereka mengaku cukup puas dengan kinerja kantor imigrasi, ini artinya perbaikan yang dilakukan secara kontinue, tersistem, terstruktur, serta terevaluasi secara baik tentunya akan menghasilkan pelayanan publik yang baik pula.” Pungkasnya.

Sedangkan, Dedi Irsan, sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Pusat , menjelaskan, bahwa pembangunan budaya Pelayanan Prima dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan, sikap, penampilan, perhatian, tindakan, dan tanggung jawab.

“Untuk itu, peran petugas sebagai insan pelayanan publik yang prima menjadi sangat krusial, dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap instansi, dan kontribusi positif dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, bersih, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” Jelas, Dedi Irsan.

Gratifikasi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung, berupa dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan, serta peningkatan akuntabilitas.Berdasarkan data dari Satgas Saber Pungli dan Ombudsman Pusat. Sejauh ini, pengaduan masyarakat yang diterima baik berbasis online report maupun offline, tingkat komplain warga dapat dikategorikan sangatlah rendah(dy).