Kisruh Kongres FSPMI di Manfaatkan Perusahaan Ternama Pecat Ketua Serikat

Kabupaten Bekasi – Bekasi diguncang konflik ketenagakerjaan,salah satu perusahaan raksasa elektronik yang mengklaim “Company Compliance”, kini disorot tajam Serikat Pekerja.

Pemicunya,Perjanjian Bersama 2019 soal kenaikan golongan upah yang menurut Serikat Pekerja lebih dari 5 tahun tidak dijalankan. Kasus ini sudah masuk gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

spaceiklan

Baru kali ini, kata Serikat Pekerja, PT EPSON menunjuk lawyer sebagai advisor HRD dengan kontrak 2 tahun sejak Januari 2026. Penunjukan itu terjadi di tengah tekanan Serikat Pekerja yang terus mengawal janji perusahaan untuk patuh pada regulasi pemerintah.

Sengketa tak berhenti di soal upah. Serikat Pekerja juga mendesak penegakan PKB terkait penertiban seragam kerja. Mereka menyebut manajemen enggan menindak karena terbentur anggaran pengadaan seragam baru. Bagi Serikat Pekerja, ini bukti inkonsistensi pelaksanaan aturan internal.

Puncaknya terjadi saat Serikat Pekerja menuntut kenaikan upah sesuai PKB. Dari hasil survei di kawasan industri, ditemukan upah pekerja kontrak vendor PT Nesinak lebih tinggi dibanding pekerja kontrak PT EPSON. Ancaman mogok kerja membuat manajemen akhirnya menyepakati kenaikan upah.

Namun, menurut Serikat Pekerja, perdamaian itu rapuh. Manajemen disebut berencana membatalkan Perjanjian Bersama 2019. Rencana pembatalan tersebut kembali menyeret kedua pihak ke PHI dengan gugatan baru.

Situasi makin panas ketika konflik internal melanda FSPMI. Kongres FSPMI 8–10 Februari 2026 dipersoalkan kubu Abdul Bais karena dinilai tidak demokratis. Perhitungan suara calon Presiden FSPMI disebut tidak dilakukan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pun dilayangkan atas dugaan pelanggaran AD/ART Kongres.

Serikat Pekerja PT EPSON menuding manajemen memanfaatkan kekisruhan itu untuk menyingkirkan Ketua Serikat Pekerja Abdul Bais beserta timnya. Abdul Bais disebut sebagai figur yang gigih memperjuangkan kesejahteraan buruh dan membangun kolaborasi dengan Koperasi, sehingga reputasi serikat meningkat di mata pekerja.

Pada 6 April 2026, Ketua Serikat Pekerja dan Ketua Koperasi tiba-tiba diskorsing. Menurut keterangan Serikat Pekerja, alasan yang disampaikan manajemen adalah “efisiensi”. Mereka mengklaim skorsing dilakukan tanpa SP1, SP2, SP3 maupun mekanisme bipartit. Sebanyak 11 orang disebut dijemput security dari lini kerja dan dibawa keluar perusahaan tanpa penjelasan rinci.

Setelah skorsing, Rapat Luar Biasa Koperasi digelar dan memberhentikan Ketua Pengawas serta Ketua Koperasi. Ketua Koperasi Kasworo menilai RALUB itu janggal dan diduga diinisiasi manajemen PT EPSON. Kasworo kini menggugat PMH ke PN Cikarang terkait dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan RALUB.

Merasa dikriminalisasi, Serikat Pekerja melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana union busting. Sejak Kamis, 18 Mei 2026, ribuan anggota menggelar aksi damai dan doa bersama dengan pita merah di lingkungan perusahaan, menuntut pencabutan skorsing.

Serikat Pekerja menegaskan perlawanan belum selesai. Demonstrasi lanjutan dengan dukungan solidaritas eksternal sudah disiapkan. Mereka juga berencana membawa kasus ini ke kantor pusat PT EPSON dan jaringan afiliasi serikat pekerja internasional untuk menekan manajemen dari luar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT EPSON terkait seluruh rangkaian tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak perusahaan. Seluruh informasi di atas merupakan versi Serikat Pekerja dan sebagian masih dalam proses hukum(red).