Kota Bekasi – Dalam rangka hari Jadi Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jaka Permai yang ke 38, sejumlah kegiatan Bakti sosial dilakukan.
Berdasarkan informasi yang diterima Pojokbekasicom, Bakti sosial yang dilakukan yakni Sunatan Masal dan juga operasi Katarak gratis bagi masyarakat di Bekasi.
Diketahui bahwa pelaksanaan operasi katarak dilakukan pada 30 Juli dan untuk Sunat masal dilaksanakan pada hari Rabu 9 Juli 2023.
Direktur Eksekutif Al-Muhajirien Found Jakapermai, Bahri Rahman Nusa mengatakan, Yayasan Waqaf Al-Muhajirien menggelar bakti sosial berupa Sunatan massal dan operasi katarak.
Bahri menerangkan operasi katarak sendi sudah memasuki tahap pemeriksaan ketiga, yang akan dilakukan pada Senin Minggu depan.
“Alhamdulillah, kedua kegiatan itu pesertanya mencapai 100 orang,” kata Bahri kepada Pojokbekasicom grup, Rabu 9 Agustus 2023.
Bahri mengatakan, untuk para peserta sendiri berasal dari wilayah Kota Bekasi yang mengikuti sunatan masal dan juga operasi Katarak.
“Alhamdulillah peserta sendiri ada beberapa dari luar kota Bekasi, namun rata-rata itu yang ikut dari sekitar Kota Bekasi,” jelas dia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Waqaf Al-Muhajirien, M Syafiudin, mengaku untuk Milad para tahun ini Yayasan mengangkat tema Istiqomah menggapai visi misi YM Al-Muhajirien Jaka Permai yang mandiri dan beradab.
Dia membeberkan, semua hasil usaha-usaha Yayasan yang bergerak di Pendidikan untuk kemanfaatan umat Islam.
“Semua itu tentunya kita hasilkan dari usaha-usaha yayasan, dan hasilnya pun untuk kepentingan ummat, salah satunya bakti sosial yang kita adakan hari ini,” ucap dia.
“Tidak hanya bakti sosial saja, kita juga memberikan makan setiap 10 hari terakhir bulan puasa, setiap Sabtu kita ada kajian dan pemberian makan, kita menyediakan makanan untuk buka puasa Senin dan Kamis dan lainnya,” tambah dia.
Untuk dana sendiri, Yayasan Al-Muhajirien lebih banyak menghimpun dari zakat. Sehingga, dana yang terkumpul akan diberikan kembali kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Kedepannya, dana Zakat yang terkumpul bisa lebih menyentuh orang-orang yang membutuhkan dan tidak harus fakir miskin saja.
“Kedepan bisa diberikan kepada warga yang membutuhkan, tidak harus tergolong miskin atau didalam 8 asnap tadi,” tutup dia.






