Kabupaten Bekasi – Satreskrim Polsek Cikarang Timur – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Dua dari tiga orang pelaku begal sepeda motor pada Senin (14/02/2022) lalu, Para pelaku merupakan yang masih berusia remaja dengan inisial DA (18), KW , (17) dan RR (16).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/02/2022) lalu, awalnya korban Abas Permana tengah membonceng kekasihnya Siti Marpuatin dengan sepeda motor untuk mengantarkan pulang ke wilayah Tanjung baru, Tambun Bekasi.
Namun dari arah berlawanan 3 orang pelaku dengan berboncengan satu motor, berpapasan dengan korban, saat pelaku mengejar korban, pelaku memepet dan memberhentikan secara paksa.
“Korban yang panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit, namun korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik,”ungkapnya
“Pelaku sempat mengatakan serahin motor lu, untuk menakuti korban, karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku,” ungkapnya.
Masih Kombes Pol Gidion, peristiwa tersebut membuat korban yang bersama kekasihnya mencari pertolongan ke desa Tanjung Baru, dan bertemu dengan ojek online yang tengah mengantar makanan ke desa Gandaria.
“Driver Ojek online ini bercerita kepada warga lainnya, bahwa ada orang jadi korban begal, setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal ia dibegal,” terangnya
Warga pun beramai ramai hendak mencari pelaku ke daerah Cipayung Cikarang Timur.
“Pukul 23:00 WIB, korban mendapatkan kabar bahwa salah satu pelaku mengalami kecelakaan karena kondisi jalan rusak,”sambungnya
“Pelaku yang telah dalam kondisi lemah, Anggota polsek Cikarang timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke rumah Sakit An Nisa, untuk perawatan medis,”terangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia.
Setelah Melalui hasil pengembangan, unit reserse kiriminal Polsek Cikarang Timur, berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu DA dan KW, pada Senin (14/02/2022) lalu pukul 14:30 WIB di Desa Kali Jaya, Cikarang Barat.
Atas peristiwa tersebut Polsek Cikarang Utara mengamankan barang bukti berupa, STNK, Kontak Motor, motor pelaku dan korban dan sebilah celurit.
“Adapun daripada tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,”pungkasnya(Maul).