Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi menghimbau kepada seluruh aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama pada bulan suci Ramadhan dan pelarangan open house/ halal bihalal pada hari raya idul fitri 1442 H Tahun 2021.
Hal ini sesuai dengan surat edaran nomor: 800/3574/BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Suci Ramadhan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi serta seluruh Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama bulan Ramadhan 1442 H/ Tahun 2021 dan Aparatur dilarang melakukan open house/ halal bihalal dalam rangka hari raya idul fitri 1442/Tahun 2021.
Langkah ini dilakukan guna menghindari timbulnya kasus atau cluster baru apabila ada kerumunan ditengah situasi pandemi saat ini dan juga untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi(Khr).