Tim Gabungan Beri Sanksi Tegas Ke Para Pelanggar Protokol Kesehatan
Kota Bekasi – Tim Gabungan giat Operasi Non Yustisi di Wilayah Kecamatan Bantargebang, operasi saat ini menyasar pada pengendara di Jalan Raya Narogong.
Kegiatan rutin digelar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.
Apel persiapan kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Camat Bantargebang, Warsim Suryana. Tampak Hadir, Lurah Bantargebang Satim Susanto SH, Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Bpk. Sarkowi, Kasi Trantibum Kec. Bantargebang Bpk. Enden sugandi S.AP, M.SI, Kasi pemtibum kel. Bantargebang Bpk. Soenarto, Kasi Kesos kel. Bantargebang Bpk. Awis Puroni S. Kep, Kasi pemtibum Ciketing Udik Bpk. Ishak Beni (PPNS).
Para petugas kembali mendapati 49 warga masyarakat yang tidak memakai masker saat berjalan kaki, berkendara maupun penumpang mobil yang melebihi kapasitas diberhentikan lalu didata oleh petugas.
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan sesuai identitas oleh PPNS Kota Bekasi, para pelanggar diberikan sanksi sosial berupa menyapu atau mengucapkan teks Pancasila.
Tak letih operasi rutin dilakukan untuk menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Menghindari kerumunan) dalam menekan penyebaran Covid-19, kedepannya nanti, bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi administratif berupa denda(Khr).