Pembobol Rumsong Berkedok Pemulung Berasil di Ringkus unit Reskrim Polsek Cibarusah
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cibarusah – Polres Metro Bekasi , berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di Perumahan Griya, Blok CB, RT 005/14, Mutiara Asri, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kamis (21/7/2020) siang.
Tersangka pelaku berinisial AB (24 ) berasal dari Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Karawang telah berhasil diamankan dengan berbagai barang bukti.
Dalam penyelidikan, sebelumnya diketahui tersangka merupakan seorang pemulung mencari barang-barang bekas , yang biasa beroperasi di daerah tersebut.
Kapolsek Cibarusah, AKP Sukarman S.H., menjelaskan tersangka membobol rumah Tarsa (35 ). Akan tetapi aksinya keburu ketahuan oleh warga saat sedang sibuk melakukan aksi nya .
Tersangka AB kini terancam pelanggaran terhadap Pasal 363 Ayat (1) Butir ke (5E) serta Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas 5 tahun penjara(Ari).