Korban Pembacokan di Kaliabang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kota Bekasi – Pembacokan tiga pemuda di Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, pada Kamis (22/2/2019) yang sempat viral dan menghebohkan masyarakat akhirnya terungkap,korban pembacokan yang saat itu ada tiga orang diantaranya Indah Yulistiani (17), Ezner Aulia (17) dan Choirul Fatoni (14).
Setelah mendalami kasus itu, polisi menetapkan korban pembacokan yakni Ezner Aulia sebagai tersangka membacok Indah Yulistiani hingga menderita luka serius di bagian perut.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Dedi Nurhadi menjelaskan, Ezner bersama Choirul dan satu temannya memalak Indah di sebuah warung jamu di Marakas, Babelan.
Total uang yang diberikan Indah dan ketiga temannya kepada pelaku adalah Rp24 ribu. Indah adalah teman SD pelaku Ezner.
“Dikasih Rp10 ribu pelaku tidak puas dan minta lagi, dikasih Rp14 ribu. Korban juga menawarkan segelas miras kepada pelaku,” katanya, Selasa (26/2/2019).
Setelah itu pelaku pergi. Indah kesal karena dipalak, ia mengaku kepada temannya. Akhirnya mereka mencari pelaku untuk membalas perbuatan itu.akhirnya, kelompok Indah dan kelompok pelaku Ezner bertemu di Jalan Kali Abang Tengah. Kelompok Indah menyerang pelaku menggunakan senjata tajam.
Choirul, teman Ezner, mengalami putus tangan kanan. Ezner juga dibacok pada bagian punggung.
“Saat dibacok pelaku merebut senjata tajam dari kelompok korban, sehingga melarikan diri. Namun, korban Indah tertinggal dan dibacok oleh Ezner,” katanya.
Saat korban bilang, “Gue temennya Fida.” Setelah itu pelaku berhenti membacok korban dan pergi meninggalkan celurit yang ia gunakan membacok Indah.
Pelaku Ezner ditangkap saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. Kini polisi memburu SL, teman Indah, yang membacok Ezner dan Choirul.
Akibat perbuatannya, Ezner terancam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(khr)