kota  

Tinjau Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Apresiasi Layanan Keimigrasian

Kota Bekasi – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan penguatan mengenai pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam kunjungannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya berkesempatan melihat langsung bagaimana layanan Imigrasi Bekasi terhadap pemohon layanan keimigrasian.

Dalam Kesempatan yang sama Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya memberikan penguatan terhadap jajaran Kantor Imigrasi Bekasi untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus meningkatkan pemahaman jajaran Kantor Imigrasi Bekasi mengenai pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh jajaran dalam mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

spaceiklan

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan apresiasi terhadap pelayanan keimigrasian yang semakin baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Inovasi Kantor Imigrasi Bekasi tidak lepas dari sorotan, karena dinilai telah sangat memudahkan pengguna layanan dalam mengakses layanan
keimigrasian.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan publik terkait keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I NonTPI Bekasi. Kita sudah meninjausecara keseluruhan bahwa pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi semakin baik dan sudah terpenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan juga beberapa inovasi – inovasi pelayanan public yang lebih memudahkan pengguna layanan untuk mengakses dan menggunakan layanan keimigrasian. Kami berharap hal ini dipertahankan dan ditingkatkan.” Ujar Dedy Irsan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa penguatan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya merupakan bagian penting dalam upaya membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada
kepuasan masyarakat.

“Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, integritas, serta kemampuan memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya mencegah maladministrasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” ujar Anggi.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta perbaikan layanan secara berkelanjutan. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Imigrasi untuk Rakyat, yaitu menghadirkan layanan
keimigrasian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat(red).