Kota Bekasi – Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI), mendatangi kantor BPN Kota Bekasi. Kedatangan massa aksi tersebut bukan tanpa alasan, mereka menuntut agar BPN Kota Bekasi menjelaskan dasar penerbitan SHM No.1303 Tahun 2024.
Saat ditemui di lokasi aksi, Ketua LSM SOMASI, Budi Ariyanto menegaskan, persoalan tanah yang berkaitan dengan Senun binti Nikin, bukan sekedar persoalan administrasi pertanahan semata. Karena dibalik itu semua terdapat riwayat hak, ahli waris, dokumen kepemilikan, hibah serta putusan pengadilan yang harus dihormati dan dijelaskan secara terbuka.
“Berdasarkan riwayat yang kami pegang, tanah tersebut pada awalnya tercatat dalam Tanda Bukti Milik No.436 atas nama Senun binti Nikin, yang kemudian berkaitan dengan 6 ahli waris,” terang Budi, Senin (21/9/2026).
Lanjut Budi menjelaskan, dalam perjalanan berikutnya, muncul Akta Hibah tahun 1991 kepada Juriah. Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari sengketa yang melahirkan putusan PN Bekasi No.105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan No.191/Pdt.G/1994/PN.Bks.
“Hal tersebut yang membatalkan hibah atas nama Juriah dan juga membatalkan sertifikat 1303 atas nama Juriah serta BPN diperintahkan untuk menghidupkan kembali sertifikat Senun binti Nikin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Budi menuturkan bahwa kedatangan mereka ke kantor BPN Kota Bekasi tidak lain untuk meminta bukti, dibuka dan diperiksa.
“Kami tidak datang untuk menuduh tanpa bukti. Jika riwayat hibah dan peralihan tersebut telah menjadi objek putusan pengadilan, lalu, atas dasar apa pada tahun 2024 kembali muncul SHM No.1303 atas nama Juriah,” tanya Budi didepan kantor BPN Kota Bekasi.
Budi dalam kesempatan tersebut mengatakan, apabila seluruh proses telah sesuai dengan hukum, maka tidak ada alasan untuk menutup ruang pemeriksaan.
“Buka warkahnya, jelaskan prosesnya, tunjukan dasar hukumnya,” pinta Budi tegas.






