Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan lingkungan Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V, RW 22, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), menuai sorotan.
Proyek senilai Rp399.145.279 tersebut dimenangkan oleh CV Tsabit Mandiri Sejahtera, dengan direktur perusahaan bernama Muhamad Mustofa. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga dilakukan oleh pihak lain bernama H. Sanin. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hubungan kerja, tanggung jawab pelaksanaan, serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan.
Berdasarkan dokumentasi pengukuran awal di lapangan, ditemukan indikasi dugaan pengurangan ketebalan beton. Padahal, spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut mensyaratkan ketebalan 15 cm. Temuan tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh.
Ketua Umum LSM LIAR, Nofal, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa.
“Kalau dalam kontrak ketebalan beton ditentukan 15 cm, maka wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi. Jangan sampai anggaran dibayar sesuai volume kontrak, tetapi pekerjaan di lapangan justru dikurangi. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi kontraktor!” tegas Nofal.
LSM LIAR juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kedudukan Muhamad Mustofa selaku direktur perusahaan dan H. Sanin selaku pihak yang diduga melaksanakan pekerjaan di lapangan. Selain itu, keberadaan serta keterlibatan tenaga ahli bersertifikat kompetensi kerja yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan harus diperiksa.
“Jangan sampai perusahaan hanya memenuhi persyaratan administrasi di atas kertas, sementara pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada pihak lain tanpa kejelasan tanggung jawab dan kesesuaian dengan kontrak. Jika terbukti ada pelanggaran, semua pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Nofal juga menduga persoalan pengurangan volume pekerjaan bukan hanya terjadi pada satu paket proyek. Pihaknya meminta DPRKPP Kabupaten Bekasi membuka seluruh pelaksanaan proyek jalan lingkungan yang berpotensi menggunakan modus serupa.
“Jika praktik ini terjadi di sejumlah paket pekerjaan, maka patut diduga ada pola penyimpangan yang sistematis dan lemahnya pengawasan. Kami tidak ingin ada pembiaran, apalagi jika ditemukan indikasi persekongkolan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Jangan sampai proyek pemerintah dijadikan ladang untuk memperkaya diri,” tandasnya.
Atas persoalan tersebut, LSM LIAR menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dengan meminta pemeriksaan terhadap direktur perusahaan, pihak pelaksana lapangan, PPK, konsultan pengawas, serta pejabat dinas terkait.
“Kami akan membawa dokumentasi dan bukti awal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi, volume pekerjaan, dokumen kontrak, tenaga ahli, dan aliran pembayaran. Jika ditemukan unsur tindak pidana dan kerugian keuangan negara, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Nofal. (Red)






