Kabulaten Bekasi – Dugaan penyalahgunaan aset desa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tertuju pada ribuan meter persegi lahan yang diduga merupakan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan, yang disebut-sebut telah beralih menjadi hak milik pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul informasi mengenai sejumlah sertifikat tanah yang diduga diterbitkan di atas lahan berstatus aset pemerintah desa. Dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai dijalankan pemerintah sejak 2017.
Nofal, salah satu aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bekasi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperolehnya, terdapat dua sertifikat tanah bernomor 01878 dan 00914 dengan total luas lebih dari 3.000 meter persegi yang diduga berkaitan dengan lahan TKD Desa Pantai Hurip.
Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar pelepasan hak atas tanah tersebut diketahui mencantumkan riwayat Hak Bekas Tanah Adat sebagai bagian dari realisasi izin ruislag PT Pertamina EP Cirebon pada 2006. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama perseorangan pada 2022.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, terdapat ribuan meter persegi lahan yang diduga merupakan Tanah Kas Desa di wilayah Desa Pantai Hurip dan telah bersertifikat hak milik. Salah satunya tercatat atas nama Mustari, yang disebut-sebut merupakan kepala desa terpilih di Desa Pantai Hurip, Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Nofal.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi pertanahan semata. Sebab, terdapat indikasi serius mengenai kemungkinan peralihan aset pemerintah desa menjadi kepemilikan pribadi yang harus ditelusuri secara menyeluruh.
Menurut Nofal, program PTSL yang sejatinya bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat tidak boleh disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun akses terhadap administrasi pertanahan.
Atas dasar itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen riwayat tanah, menelusuri proses penerbitan kedua sertifikat tersebut, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan, termasuk Mustari.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika benar terdapat aset desa yang dialihkan menjadi hak milik pribadi melalui proses yang tidak sesuai ketentuan, maka harus diusut tuntas. Jangan sampai aset negara atau aset desa yang seharusnya dilindungi justru hilang akibat dugaan permainan oknum,” tegasnya.
Nofal menambahkan, pihaknya sebagai lembaga swadaya masyarakat sekaligus bagian dari masyarakat Kabupaten Bekasi berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dalam waktu dekat dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administrasi biasa. Apabila ditemukan adanya keterangan palsu, penyimpangan dokumen autentik, atau perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan sertifikat, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
WARGA SIAP BUKA RIWAYAT TANAH
Dugaan status TKD atas lahan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah warga Desa Pantai Hurip. Salah seorang warga yang mengaku mengetahui sejarah tanah tersebut membenarkan bahwa lahan persawahan yang kini disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan Mustari, menurut pengetahuannya, merupakan tanah kas desa.
“Iya, benar. Setahu saya, berdasarkan letak dan sejarahnya, tanah itu merupakan tanah TKD,” ungkap seorang pria paruh baya yang mengaku pernah menjabat sebagai staf pembantu di Desa Pantai Hurip.
Pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan untuk sementara waktu itu mengaku mengetahui riwayat lahan tersebut sejak lama. Bahkan, ia menyatakan memiliki sejumlah informasi dan bukti yang dapat membantu mengungkap sejarah kepemilikan tanah tersebut.
“Nama saya jangan ditulis dulu di berita, Bang. Tapi kalau nanti dibutuhkan sebagai saksi, saya siap. Saya tahu sejarah tanah itu. Beberapa waktu lalu juga ada wartawan yang datang menanyakan persoalan ini. Saya sudah ceritakan semuanya, bahkan menunjukkan beberapa bukti,” tuturnya.
Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan tersebut. Sebagai seorang petani, dirinya hanya berharap status dan sejarah tanah yang selama ini diketahui sebagai aset desa dapat diperjelas melalui proses hukum.
“Kalau memang mau dilaporkan, saya siap menjadi saksi. Saya bisa ceritakan kronologi dan sejarah tanah itu. Saya tidak punya kepentingan apa-apa. Saya hanya petani biasa yang sehari-hari bekerja di sawah, menanam padi dan sayuran. Tetapi saya tahu sejarah tanah tersebut,” pungkasnya.
Kini, dugaan peralihan ribuan meter persegi lahan yang disebut sebagai TKD Desa Pantai Hurip tersebut menunggu pembuktian. Penelusuran riwayat tanah, keabsahan dokumen pelepasan hak, proses penerbitan sertifikat, serta status hukum lahan menjadi hal penting yang harus dibuka secara transparan.
Publik pun menanti langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam penguasaan aset desa atau terdapat dasar hukum yang sah atas penerbitan sertifikat tersebut.






