Diduga Kurangi Volume dan Gunakan SKK Fiktif, LIAR Desak Kejari Bekasi Periksa Dinas Terkait

Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Kali ini, proyek pembangunan Jalan Buni Bakti–Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, senilai Rp1.871.842.335 yang dianggarkan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tahun Anggaran 2026, diduga mengalami pengurangan volume pekerjaan hingga penggunaan dokumen tenaga ahli yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Komarudin, pihak yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana dari CV. Gabus Mandiri, mengakui bahwa ketebalan Lapis Pondasi Atas (LPA) atau B0 hanya dikerjakan 7 cm dan beton rigid 23 cm. Ia juga mengungkapkan alasan pengurangan volume tersebut karena besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan dan mengerjakan proyek.

spaceiklan

“Iya bang, LPA atau B0-nya saya cuma 7 cm dan rigid betonnya 23 cm. Kalau kita enggak ngurangin, dari mana untungnya? Sewa perusahaan sama sewa dukungan sudah berapa duit, belum bunga bank, belum lagi buat setoran,” ungkap Komarudin kepada Nofal, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Jumat (6/11/2026).

Tak berhenti di situ, Komarudin juga mengakui bahwa dokumen Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) tenaga ahli yang dilampirkan dalam penawaran hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.

“Kalau tenaga ahli yang dilampirkan pada saat penawaran itu cuma untuk melengkapi dokumen persyaratan lelang. Aslinya mah enggak ada. Yang dilampirkan itu sertifikat sewaan,” ujarnya.

Bahkan, Komarudin menyebut perusahaan yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan perusahaan sewaan. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses evaluasi tender, persyaratan kualifikasi perusahaan, hingga pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Nofal menilai pengakuan tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik pengkondisian proyek APBD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Dugaan pengurangan volume, penggunaan dokumen tenaga ahli yang tidak sesuai fakta, praktik pinjam bendera, hingga pernyataan mengenai setoran harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Jangan sampai kejadian OTT Kabupaten Bekasi tahun 2025 hanya menjadi tontonan dan tidak memberikan efek jera. Kalau modus seperti ini masih ditemukan, berarti ada persoalan serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai hanya orang dan caranya yang berubah, tetapi praktiknya tetap berjalan,” tegas Nofal.

Nofal secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari DSDABMBK, PPK, PPTK, Pokja UKPBJ, konsultan pengawas, hingga pihak perusahaan pelaksana.

Ia juga meminta pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu proyek, tetapi diperluas terhadap dinas-dinas lain yang menyelenggarakan kegiatan pengadaan barang dan jasa menggunakan APBD Kabupaten Bekasi.

“Ini bukan delik aduan yang harus menunggu masyarakat membuat laporan terlebih dahulu. Aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi dan temuan dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai Kejaksaan terkesan pasif dan pura-pura tidak tahu, sementara dugaan penyimpangan terus berulang. Jangan sampai masyarakat justru harus mengadukan pasifnya penanganan Kejaksaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” tegasnya.

Menurut Nofal, Inspektorat Kabupaten Bekasi juga harus mempertanggungjawabkan fungsi pengawasan internalnya. Sebab, bagaimana mungkin dugaan penggunaan dokumen tenaga ahli yang tidak sesuai fakta dan pengurangan volume pekerjaan dapat terjadi tanpa menjadi perhatian pengawas?

“Jangan sampai aturan pengadaan hanya menjadi senjata untuk menggugurkan perusahaan yang tidak memiliki kedekatan, sementara perusahaan yang diduga menggunakan dokumen formalitas justru bisa memenangkan tender. Kejaksaan harus berani menelusuri siapa yang mengatur, siapa yang meloloskan, dan siapa yang menikmati keuntungan,” tambahnya.

Nofal menegaskan, pemeriksaan harus menyentuh seluruh proses, mulai dari evaluasi tender, keabsahan dokumen perusahaan dan tenaga ahli, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran anggaran. (Red)