kota  

Anggota Dishub Lakukan Pungli, Ketua DPRD Kota Bekasi Dorong Walkot Lakukan Pembenahan Menyeluruh

Kota Bekasi – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan lima oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dinilai tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemberian sanksi pemecatan kepada pelaku.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, meminta agar Pemerintah Kota Bekasi menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan kendaraan angkutan, khususnya terkait uji berkala (KIR).

spaceiklan

Sebagai bentuk fungsi pengawasan DPRD, Sardi mendorong Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, menyiapkan lahan pengandangan kendaraan bagi kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis.

“Kenapa hal tersebut saya minta disediakan, karena bisa menjadi solusi untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengemudi di lapangan yang selama ini berpotensi menimbulkan penyimpangan,” tegas Sardi, Minggu (2/8/2026).

Sardi menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi dan dirinya juga meminta Wali Kota Bekasi menyiapkan tempat pengandangan kendaraan bagi kendaraan yang KIR-nya sudah tidak berlaku. Dengan sistem seperti itu, potensi terjadinya pungli di lapangan bisa ditekan.

“Saya minta kepada eksekutif agar menyediakan lahan pengandangannya, agar punglinya bisa ditekan,” singkat Sardi.

Ia menilai, upaya pemberantasan pungli tidak boleh hanya mengandalkan penindakan terhadap individu. Yang lebih penting adalah membangun sistem pelayanan yang tertutup terhadap peluang penyalahgunaan kewenangan.

“Perlu menjadi perhatian bersama bahwa pengawasan terhadap kendaraan angkutan juga harus dilaksanakan sesuai koridor hukum. Dan saya mengingatkan bahwa kewenangan melakukan penyidikan di jalan tidak dimiliki seluruh petugas Dishub,” paparnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyidikan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Petugas yang bukan PPNS tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan di jalan raya. Karena itu, pelaksanaan tugas harus benar-benar mengikuti aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan,” terangnya.

Sardi juga mengungkapkan, bahwa keterbatasan jumlah PPNS di lingkungan Dishub Kota Bekasi menjadi salah satu persoalan yang perlu segera mendapat perhatian. Di sisi lain, sebagian besar personel yang bertugas di lapangan merupakan ASN maupun pegawai non-ASN yang tidak memiliki kewenangan penyidikan.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat mekanisme pengawasan di lapangan perlu ditata ulang agar setiap petugas bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya.

“Realitas di lapangan menunjukan jumlah PPNS masih sangat terbatas. Akibatnya, petugas yang bukan memiliki kewenangan penyidikan sering berada di garis depan dan akhirnya ikut menjadi sorotan ketika muncul persoalan. Ini yang harus dibenahi,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Kota Bekasi mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi pengawasan KIR, termasuk pola kerja petugas, penguatan sumber daya manusia, hingga penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP).

Menurut Sardi, pelayanan publik yang profesional hanya dapat diwujudkan apabila dibangun dengan sistem yang transparan, akuntabel dan meminimalkan ruang terjadinya praktik pungli.

“Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti pada kasus yang viral. Yang harus dilakukan sekarang adalah memperbaiki tata kelola pengawasan KIR secara menyeluruh agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, aparat terlindungi karena bekerja sesuai aturan, dan celah pungli benar-benar bisa ditutup,” beber Sardi.

Kasus dugaan pungli tersebut sebelumnya mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan pemerasan terhadap seorang sopir truk di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur, viral di media sosial.

Peristiwa itu berujung pada pemeriksaan terhadap lima oknum petugas Dishub Kota Bekasi yang kemudian direkomendasikan menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bagi DPRD Kota Bekasi, peristiwa tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi sistem pengawasan agar pelayanan publik semakin berintegritas dan bebas dari praktik pungutan liar.