Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menyatakan telah melakukan berbagai upaya pengamanan di perlintasan sebidang, termasuk di wilayah Bekasi Timur, jauh sebelum terjadinya insiden kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 lalu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bahtiar, mengatakan bahwa, permohonan pembangunan fasilitas keselamatan telah diajukan sejak beberapa tahun silam.
“Sejak tahun 2022 kami sudah mengajukan permohonan pembangunan palang pintu sebagai langkah mengurangi risiko kecelakaan di lokasi tersebut,” kata Zeno,.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Kota Bekasi Nomor 551.1/550/Dishub.Lalin tanggal 6 April 2022 perihal partisipasi pembangunan palang pintu di dua titik rawan yakni Lintasan Bulak Kapal dan Lintasan Ampera
Menurut Zeno, upaya tersebut dilanjutkan dengan kajian teknis yang menunjukkan bahwa perlintasan berada sangat dekat dengan simpang jalan, memiliki volume kendaraan tinggi, serta belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.
Dalam kajian tersebut, lanjut Zeno, potensi kecelakaan dinilai cukup tinggi akibat antrean kendaraan yang kerap terjadi di sekitar rel.
Pada 2025, Pemerintah Kota Bekasi kembali menyampaikan surat kepada pemerintah pusat untuk mendorong pembangunan palang pintu otomatis serta peningkatan keselamatan di lokasi perlintasan.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Wali Kota Bekasi Nomor 500.1.6/494/DISHUB.Tekalalin tanggal 29 September 2025 terkait permohonan pembangunan palang pintu otomatis perlintasan sebidang.
Zeno menjelaskan, penanganan perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja karena melibatkan lintas kewenangan.
“Rel kereta api berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara jalan menjadi kewenangan daerah. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama,” ujarnya.
Adapun soal Pemasangan palang pintu di perlintasan sebidang menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 bahwa hal ini membutuhkan kolaborasi lintas kewenangan dalam membagi tanggung jawab berdasarkan status jalan.
Sementara itu, Pemkot Bekasi telah melakukan sejumlah langkah di lapangan, seperti pengaturan lalu lintas dan penempatan petugas untuk membantu kelancaran arus kendaraan dan KAI juga sudah mulai memasang palang pintu di perlintasan Ampera Bekasi Timur.
Ke depan, pemerintah daerah akan memperkuat langkah jangka pendek melalui peningkatan pengawasan dan sistem peringatan di lokasi perlintasan.
Adapun untuk jangka panjang, Pemkot Bekasi mendorong pembangunan infrastruktur tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, guna menghilangkan potensi konflik antara kendaraan dan kereta api.
“Solusi permanennya setelah flyover terbangun adalah menghilangkan perlintasan sebidang. Itu yang terus kami dorong,” kata Zeno. (Dy)






