kota  

Pengalihan Aset Mandek, Wali Kota Bekasi Lapor Gubernur Jabar

Kota Bekasi – Proses pengalihan aset Perumda Tirta Bhagasasi ke Pemerintah Kota Bekasi hingga kini belum juga tuntas. Padahal, pengalihan tersebut sebelumnya ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025.

Memasuki pekan pertama Januari 2026, belum ada kejelasan jadwal serah terima dua aset strategis tersebut. Kondisi ini menimbulkan sorotan lantaran Pemerintah Kota Bekasi telah melunasi pembayaran aset sejak tahun 2024.

spaceiklan

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, lambannya proses tersebut disebabkan oleh belum tercapainya kesepakatan administratif antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan memfasilitasi penyelesaian.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar menjembatani persoalan ini. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga,” kata Tri kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Tri menjelaskan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menginstruksikan agar Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi segera duduk bersama untuk menyelesaikan pengalihan aset tersebut. Bahkan, batas waktu serah terima telah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.

“Instruksi Pak Gubernur sudah jelas, saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun faktanya, tenggat waktu 31 Desember 2025 terlewati tanpa adanya penyelesaian,” ujarnya.

Menurut Tri, keterlambatan ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas keuangan daerah. Pasalnya, penyelesaian pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti.

“Pembayarannya sudah 100 persen selesai. Sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi BPK yang memang harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Bekasi berharap, melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pengalihan aset tersebut dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan tertib administrasi keuangan daerah. (Dy)