Kota Bekasi –Â Petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi melakukan pengukuran pada 16 rumah warga di Rt 07 RW 01 kampung pisang batu kelurahan pejuang kahupaten Bekasi yang mendapatkan program PTSL dari pemerintah Kota Bekasi(25/7/25).
Dengan membawa alat ukur satelit petugas BPN kota bekasi satu persatu melaikan pengukuran ke rumah warga yang mendapatkan program PTSL, tujuan pengukuran tersebut di lakukan guna mengetahui jumlah luas tanah warga yang mendapatkan program PTSL.
Ketua Rt 07 Rosidi Majid, yang mendampingi Petugas Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi di sela kegiatan pengukuran mengaku sebagai ketua rt setempat sudah menjadi kewajiban mendampingi petugas BPN untuk melakukan pengukuran yang menjadi salah satu kewajiban untuk kemudian nantinya di ajukan ke program ptsl.
“Untuk wilayah rt 07 RW 01 sebanyak 16 bidang rumah mendapakan program PTSL, dimana warga yang awal surat tanahnya berbentuk AJB nantinya setelah mengikuti program PTSL surat tanahnya akan berubah menjadi sertipikat”jelas Rosidi Majid.
Di jelaskan Rosidi Majid, tidak ada biaya apapun untuk program PTSL yang di ikuti warganya, dan hanya membayar biasa administrasi sebesar Rp 150 ribu rupiah.
“alhamdulillah adanya program PTSL yang di lakukan pemerintah kota bekasi
dapat membantu warganya untuk dapat mengurus surat tanyanya yang awalnya hanya Akte Jual beli atau AJB berubah menjadi sertipikat hak milik” jelas Rosidi Majid(Dika).






