kota  

Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (Fopera) Desak Pengawasan Se-SKPD Pemkot kota Bekasi

Kota Bekasi – Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) Melakukan Aksi Unjuk Rasa di didepan Kantor Pemerintahan Kota Bekasi Rabu (30/04)

Aksi ini untuk mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) untuk melakukan Evaluasi Aset Daerah Seluruh SKPD dan Sidak pengawasan Aset daerah ke SKPD Se Kota Bekasi.

spaceiklan

Dalam Orasi nya Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi, meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi BPKAD untuk sadar dalam melakukan Tugas dan Fungsi nya sebagai institusi yang menjaga dan mendata aset Daerah Kota Bekasi.

Menurut Muhamad Imron Ketua Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (Fopera).

“Aksi kali ini di tunjukkan untuk BPKAD Kota Bekasi Untuk Sadar terhadap Tugas dan fungsinya sebagai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Kami juga mengingatkan Kepada BPKAD untuk melakukan Pendataan Aset Daerah Milik Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang kami duga ada nya dugaan penggelapan Aset Daerah milik Kota Bekasi,” Tutupnya.

Bung Fikry dalam orasinya menegaskan “BPKAD adalah sebuah badan yang seharusnya menjaga dan merawat aset milik Rakyat justru lalai dan membiarkan kebobrokan seluruh SKPD Kota Bekasi tersebut,” Tegas Bung Fikry.

“Padahal dalam Peraturan Walikota Bekasi nomor 33 Tahun 2021 Tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah kota Bekasi sudah sangat jelas, aset daerah dilarang digadaikan, dijaminkan atau dikasih di serahkan kepada pihak lain,” tutupnya.

Adapun tuntutan Aksi Aliansi Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi di antara nya:

1. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi untuk melakukan Evaluasi terkait dugaan Penggelapan Aset daerah yang kami duga marak terjadi di Perangkat daerah/SKPD Se-Kota Bekasi.

2. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Tegas Terhadap Oknum yang melakukan tindak Pidana Penggelapan Aset Daerah sesuai Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi

3. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Segera Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang diduga menggadaikan kendaraan/aset Daerah Kota Bekasi.

4. Kami Juga mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Untuk mundur dari jabatannya jika Tuntutan kami tidak di indahkan selama kurun waktu 12×24 jam setelah kami bacakan (Yan).