kota  

Pelaku Penganiaya Resmi Jari Tersangka Penganiayaan Berat

Kota Bekasi – Pasca diamankan petugas AFET pelaku terlapor penganiayaan satpam rumah sakit resmi ditetapkan sebagai tersangka. AFET terbukti dan meyakinkan telah menganiaya korban hingga mengalami luka berat di bagian kepala hingga pingsan, kejang dan muntah.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol. Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa tersangka telah memenuhi unsur pidana pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

spaceiklan

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan untuk selanjutnya menjalani proses hukum,” terang Binsar pada awak media, Jum’at (11/4).

Diketahui AFET diamankan petugas di Pontianak setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama. Pemanggilan kedua tersangka dijemput petugas dikediaman keluarganya pasca memakamkan kakeknya yang meninggal du Pontianak.

Sementara pihak Kuasa Hukum tersangka M. Syafri Noer, SH. mengungkapkan bahwa pihak keluarga beritikad baik dan akan meminta maaf serta menempuh jalan damai.

“Kami mewakili pihak tersangka meminta maaf atas kejadian ini dan pihak keluarga siap menempuh jalan damai kepada korban dan keluarganya,” pungkas Noer. (Yan)