kota  

Ibu dan Anak Diduga Korban Kriminalisasi, Divonis Bebas Majelis Hakim PN Kota Bekasi

 

Kota Bekasi – Evi Hoesnaeni dan anak perempuannya Nerisa Priskila warga asal Jati Asih, Kota Bekasi, tak kuasa menahan haru seusai mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu, 04/12/2024. Ibu dan anak tersebut bebas dari jerat tuntutan tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur.

masa tenang

Tangisan haru para kerabat terdakwa mewarnai ruang sidang Sari I PN Kota Bekasi, saat Ketua Majelis Hakim, Purnama SH, membacakan putusan vonis Bebas Bersalah terhadap kedua terdakwa. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut kedua terdakwa dengan kurungan badan selama Enam Bulan. Kedua terdakwa bebas karena telah menjalani masa waktu putusan tersebut.

Hitungan waktu putusan vonis telah dijalani Kedua terdakwa, melalui proses penahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 27 hari, dan masa waktu sebagai tahanan rumah yang sebelumnya telah diajukan para terdakwa.

Evi Hoesnaeni saat ditanya awak media mengaku, tidak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap pelapor, yang juga merupakan tetangganya sendiri. Evi menuding dirinya telah menjadi korban kriminalisasi aparat kepolisian, melalui Berita Acara Pemeriksaan atau BAP yang isinya tidak sesuai fakta dan direkayasa.

“Isi kronologis di BAP tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan ke penyidik polisi, seperti tindak kekerasan menjambak rambut dan memukul pelapor,” ujarnya.
“Saya diminta penyidik untuk menandatangani berkas BAP, saat saya protes kronolis yang tidak sesuai dengan yang saya katakan, penyidik bilang nanti disanggah saja saat proses sidang,” ungkap Evi lebih jauh.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa menyesalkan fakta di persidangan, yang tidak mempertimbangkan saksi dan bukti yang meringankan kedua terdakwa, yang telah diajukan tim kuasa hukum.
“Kami merasa kecewa karena majelis hakim tidak pernah pertimbangkan, sejumlah bukti dan saksi yang kami ajukan sebagai unsur yang meringankan kedua terdakwa, baik itu berupa kesaksian dari pihak terdakwa maupun bukti keabsahan visum,” tegas Ismail, salah seorang kuasa hukum terdakwa. Namun, pihak kuasa hukum masih berkoordinasi dalam upaya menyikapi keputusan vonis tersebut, menerima putusan atau upaya banding.

Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, berawal, pada tahun 2022 silam, saat terdakwa berselisih paham dengan tetangganya sendiri hingga berujung keributan kecil. Pelapor merasa tidak bisa menerima kejadian tersebut, dan melaporkan kedua terdakwa ke aparat kepolisian, sampai kasus ini masuk ke pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Bekasi. Rencananya, pihak tim kuasa hukum akan melaporkan balik pihak pelapor, dan akan juga turut melaporkan oknum aparat kepolisian yang menangani kasus ini ke Divisi Paminal Polres Metro Bekasi Kota
(Dy).