Kota Bekasi – Pegiat media dan media sosial, Muhammad Yurisanto, mengkritik tajam sebuah headline berita yang telah diterbitkan oleh Media Cetak Radar Bekasi Edisi terbit 29 November 2024. Yurisanto menilai, bahwa sumber data yang ditampilkan terkait hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bekasi 2024, tidak valid dan terkesan asal comot dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat Kota Bekasi. Menurutnya, kesalahan vital ini memiliki dampak panjang terhadap proses demokrasi.
“Data yang ditampilkan tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pada headline, tidak ada sumber data yang jelas dan kredibel. Jika datanya berasal dari tim pemenangan salah satu calon, Radar Bekasi seharusnya menampilkan juga data dari tim pemenangan paslon lainnya untuk menjaga keseimbangan,” tegas Yurisanto.
Lebih jauh Yurisanto menambahkan, bahwa sebagai media yang kredibel, Radar Bekasi seharusnya lebih pandai menyeleksi dalam menyajikan informasi. Tidak hanya itu, konten yang bias dan terindikasi sarat keberpihakan politis ini, dinilai dapat memicu ketegangan sosial di tengah kalangan masyarakat.
“Yang paling berbahaya adalah potensi merusak tatanan sosial masyarakat. Ini bisa memicu resistensi antar pendukung, yang akhirnya mengancam kerukunan di Kota Bekasi,” lanjutnya.
Yurisanto, menegaskan, langkah seperti permintaan maaf dan klarifikasi yang telah dilakukan pihak Radar Bekasi, dianggap belumlah cukup memperbaiki dampak buruk yang sudah terjadi. Menurutnya, penyebaran edisi cetak yang telah dibaca ribuan orang ini, membuat kasus tersebut masuk ke ranah Hukum Pidana.
“Permintaan maaf atau klarifikasi sekalipun tidak bisa menghapus kesalahan ini. Dampaknya sudah menyebar luas melalui edisi cetak yang sudah dibaca ribuan orang. Ini adalah pelanggaran serius yang sudah masuk ranah pidana,” jelasnya lebih lanjut.
Dirinya juga mendorong agar pihak yang dirugikan segera mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Laporan kepada Organisasi Dewan Pers atau bahkan pihak berwajib harus dilakukan jika unsur pidana terpenuhi.
“Pihak yang dirugikan harus segera memproses kejadian ini. Ini penting agar menjadi pelajaran bagi semua pihak. Lapor ke Dewan Pers, dan jika ada unsur pidana, segera laporkan ke pihak berwajib,”
Menurutnya, langkah hukum yang tegas harus ditempuh guna melindungi demokrasi dan menjaga tatanan sosial masyarakat dari informasi yang tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Jangan sampai sebuah karya Jurnalistik di jari yang salah, berubah menjadi sebuah produk transaksional politis materi, antara penulis dan pemesan tulisannya semata(dy).






