Kota Bekasi – Dalam upaya menjaga suara kemenangan Paslon RIDHO, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, dalam kontestasi Pilkada Serentak Kota Bekasi. Ketua Bidang Advokasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat/ DPP Partai Gerindra, Maulana Bungaran, mengaku telah mempersiapkan 60 Advokat berpengalaman dalam mengantisipasi dan memastikan tidak adanya kecurangan dalam bentuk apapun di proses rekapitulasi suara baik tingkat kecamatan maupun kota.
“Jadi DPP Partai Gerindera langsung yang ambil kendali terkait tim advokasi hukum dalam rekapitulasi suara dari tingkat Kecamatan dan Kota untuk mengawal hasil suara pasangan RIDHO. Teknisnya satu Kecamatan akan ada lima orang Advokat yang di turunkan, “ ungkap Maulana Bungaran, saat mengelar Konferensi Pers di Posko Pemenangan RIDHO, Jalan. Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 29/11/2024.
Puluhan Advokat tersebut berperan aktip dan akan mengambil langkah hukum, baik bentuk kecurangan pemilu yang menjadi tupoksi Bawaslu, maupun tindak pelanggaran pidana dalam proses rekapitulasi, yang menjadi kewenangan aparat kepolisian. DPP Gerindra menegaskan, proses pleno rekapitulasi harus berjalan secara jujur dan adil.
“Dalam setiap pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan, nantinya para saksi akan di dampingi tim hukum. Apabila datanya tidak sama dengan yang sudah dimiliki saksi, Partai Gerindra akan meminta proses hitung ulang melalui proses buka Kotak suara.“ Tandasnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Desmi Hardi, selaku Kordinator Lembaga Advokasi Partai Gerindra memastikan seluruh proses rekapitulasi suara yang akan dilakukan, baik itu di tingkat Kecamatan maupun Kota akan di pantau langsung oleh DPP Gerindra.
“Sesuai perintah langsung yang diamanatkan Ketua Umum dan Ketua Harian DPP Gerindra, kami akan pantau langsung proses rekapitulasi. Bahkan pihak RIDHO sudah siap dengan kondisi apapun di lapangan,” ujarnya.
Terkait dengan selisih suara antar Paslon, yang diprediksi tidak akan begitu jauh itu. Tim advokasi sudah memiliki data dan fakta kongkrit, jika Paslon lawan melakukan upaya aksi gugat di MK atau Mahkamah Konstitusi.
“Kita siap dalam kondisi apapun, kita memiliki data terkait selisih juga tidak sedikit. Kita semua memiliki data yang autentik dan siap apabila ada gugatan nantinya.” Pungkasnya mengakhiri keterangan(dy).