Kota Bekasi – Dua oknum yang diduga simpatisan salah satu paslon Pilkada kota Bekasi tertangkap tangan melakukan black campain, menyebar fitnah dengan stiker yang menyerang salah satu paslon peserta Pilkada Kota Bekasi 2024, Minggu (24/11/2024).
Tertunduk lesu, kedua pelaku yang diketahui merupakan warga Tambun Selatan mengaku hanya diminta oleh oknum lainnya untuk menyebar dan menempel stiker. “Saya diminta untuk menyebar di wilayah Rawa Lumbu dan sekitarnya, lewat jam 12 malam tadi, hanya dibekali uang bensin dan rokok”, ujar M, salah seorang pelaku.
Diketahui keduanya tertangkap tangan oleh warga, M (Mansur) dan G (Gunawan), warga Jati Mulya, Tambun Selatan, digelandang warga ke Bawaslu Kota Bekasi, Mnggu pagi.
Dalam keterangannya kedua pelaku mengaku diminta menyebar stiker di kawasan Rawalumbu namun keterangan warga yang menciduk, kedua pelaku tertangkap saat sedang menempel dan menyebar stiker di Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu dini hari.
“Saya menempel stiker di pagar beton panel, tiang listrik dan jembatan”, terang M, pelaku. Kepada petugas Bawaslu Pelaku mengaku diminta oleh oknum dengan diimingi upah 100 ribu rupiah per orang. “Baru dikasih 100 ribu buat bensin dan rokok, sisanya setelah tugas selesai”, tambah M.
Kepada petugas Bawaslu, pelaku mengaku diminta oleh oknum N (Nizar) yang diduga merupakan simpatisan Partai PKS, partai peserta salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pelaku menyebar stiker yang berisi fitnah yang mengarah kepada paslon nomor urut 3, Tri Adhianto, mantan walikota Bekasi yang kembali bertarung di Pilkada 2024. Uraian fitnah menarasikan bahwa walikota Bekasi sejak tahun 2008 telah diciduk oleh Kpk, yakni M2 dan RE. Sementara Tri Adhianto yang telah menjabat sebelumnya juga akan diciduk dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga dengan mengatasnamakan sebagai sahabat Kpk.
Dalam aksinya kedua pelaku telah menyebar sedikitnya 200 stiker dari 500 stiker yang dibawa. Saat ini keduanya masih diperiksa dan diproses oleh Bawaslu Kota Bekasi.(Biz)