Kota Bekasi – Dua orang oknum pelaku penyebar stiker black campaign terhadap salah satu pasangan calon peserta Pilkada Serentak Kota Bekasi berhasil diringkus warga di Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu Dini Hari, 24/11/2924. Seusai diamankan warga kedua orang tersebut segera dibawa ke kantor Bawaslu Kota Bekasi.
Menurut keterangan pelaku berinisial M dan G, warga asal Jati Mulyo, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tersebut. Mereka hanya orang suruhan oleh oknum lain, untuk menyebar dan menempelkan stiker di wilayah kecamatan Rawa Lumbu dan sekitarnya, tapi dari keterangan warga yang meringkus, kedua pelaku tertangkap saat sedang menempel dan menyebar stiker di Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
“Saya menempel stiker di pagar beton panel, tiang listrik dan jembatan, dan hanya dibekali uang bensin dan rokok,” terang pelaku M, saat ditanya petugas Bawaslu. Pelaku mengaku, diiming-imingi akan diberi uang lebih setelah pekerjaan selesai. “Baru dikasih 100 buat bensin dan rokok dulu, sisanya setelah tugas selesai.” Tambah M.
Pelaku lebih lanjut mengakui, telah dimintai tolong menyebar stiker oleh seorang yang diduga merupakan simpatisan partai PKS bernama Nizar.
Narasi di stiker berisi fitnah yang menuding calon Walikota Nomor Urut 03, Tri Adhianto, petahana yang kembali bertarung di pilkada 2024. Uraian fitnah tersebut menarasikan, Tri Adhianto akan ditangkap KPK karena korupsi, seperti nasib dua orang mantan Walikota terdahulu, MM dan RE, stiker tersebut mengatasnamakan sebagai sahabat KPK.
Sementara itu, Bawaslu berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, beserta upaya pengungkapan aktor intelektualnya.
“Kami telah memeriksa melalui pleno pemenuhan syarat secara formil dan materil, ini kategori kasus ujaran kebencian atau fitnah dan hasilnya semua telah terpenuhi,” ujar M. Sodikin, salah seorang Komisioner Bawaslu Kota Bekasi.
“Mengenai pelaku tambahan dan tindak pidana yang termasuk, akan kita tindaklanjuti setelah rapat terkait bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.” Pungkasnya(dy).






